Pilkada Kabupaten Cirebon 2024
Gugatan Ditolak MK, Paslon 04 Pilkada Kabupaten Cirebon Akan Upayakan Upaya Hukum Lain
Menurut Faozan, mereka akan menempuh upaya hukum lain untuk mengusut dugaan kecurangan di Pilkada Kabupaten Cirebon 2024.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
"Putusan MK memang bersifat final dan mengikat, tetapi secara eksplisit MK menyatakan bahwa masih ada ruang bagi kami untuk melakukan upaya hukum di jalur lain."
"Oleh karena itu, dalam waktu dekat kami akan melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan ini ke Bareskrim Mabes Polri," katanya.
Meski belum menyebut secara rinci siapa saja yang terlibat, Faozan memastikan, bahwa laporan ini akan segera dilakukan setelah timnya melakukan kajian lebih lanjut.
"Siapa saja dua komisioner yang diduga terlibat, nanti akan kami ungkap lebih lanjut."
"Yang jelas, dalam hukum pidana, orang yang menggerakkan tindakan kecurangan karena memiliki jabatan dapat dijerat sesuai Pasal 55 ayat 1 KUHP," ujarnya.
Baca juga: Hasil Rapat Pleno Rekapitulasi, Imron-Agus Menang di Pilbup Cirebon, Saksi Paslon Nomor 4 Walk Out
Sah, Imron-Agus Kurniawan Ditetapkan Sebagai Bupati & Wakil Bupati Terpilih Cirebon, Ini Kata Imron |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Paslon 4, Imron-Agus Kurniawan Hampir Pasti Pimpin Kabupaten Cirebon |
![]() |
---|
Siap Hadirkan Tokoh Nasional, Kubu 04 Luthfi-Dia Yakin Gugatan Pilkada Kabupaten Cirebon Lolos di MK |
![]() |
---|
Camat hingga Kuwu Terbukti Tidak Netral di Pilbup Cirebon, Proses Berlanjut ke Polresta dan BKN |
![]() |
---|
Real Count Pilbup Cirebon 2024, Imron-Agus Kurniawan Juga Unggul di TPS 1 Kedawung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.