Kriminalitas

Terperdaya Dokter Gadungan di Aplikasi Kencan, 2 Wanita di Cimahi Tertipu hingga Rp10 Juta

Polres Cimahi menangkap Widi Andrian (33) yang menjadi dokter gadungan dengan nama samaran dr. Damar Mangkuluhur Sardijt

Tribun Jabar/Rahmat Kurniawan
Polres Cimahi menangkap Widi Andrian (33) yang menjadi dokter gadungan dengan nama samaran dr. Damar Mangkuluhur Sardijt.  

Laporan kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan

TRIBUNCIREBON.COM, CIMAHI - Polres Cimahi menangkap Widi Andrian (33) yang menjadi dokter gadungan dengan nama samaran dr. Damar Mangkuluhur Sardijt. 

Dengan profesi samaran itu, WA menipu dua wanita dan menguras uang korban sebesar Rp10 juta.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan bahwa kasus dokter gadungan ini terungkap saat salah satu korban merasa curiga dengan identitas pelaku yang mengaku tengah magang di salah satu Rumah Sakit di Kota Bandung.

Baca juga: Baru 22 Daerah di Jabar yang Laksanakan Program Makan Bergizi Gratis, Ini Kata Pj Gubernur

"Berawal dari kecurigaan korban, korban ngecek di Rumah Sakit ternyata data yang bersangkutan tidak ada, terus minta pendampingan ke Polres Cimahi. Alhamdulillah 3 Januari (2025) kurang dari 5 jam kita amankan pelaku di Alfamart di daerah Melong Kota Cimahi," kata Tri di kantor Polres Cimahi, Senin (6/1/2024).

Tri mengungkapkan, Widi melakukan penipuan sejak bulan Desember 2024. Widi menyasar korban dengan berkenalan di aplikasi kencan.

Untuk memuluskan aksi jahatnya, Widi mengunggah foto maupun identitas palsu di aplikasi tersebut.

Bahkan, Widi membuat seragam dengan nama dr. Damar Mangkuluhur Sardijt.

"Dia mengaku sebagai mahasiswa kedokteran yang sedang magang. Pelaku mencari korban dari medsos Tinder dan lain-lain. Kemudian korban didekati, dia punya seragam dengan nama palsu, KTP Palsu hingga identitas palsu lain," jelas Tri.

Baca juga: Polsek Haurgeulis Indramayu Sulap Lahan Tidur di Belakang Kantor Jadi Kebun Singkong, Ini Tujuannya

Widi kerap mengelabui korban dengan mengatakan bahwa dirinya tengah membutuhkan uang untuk keperluan magang sebagai dokter.

Sejauh ini, ada dua wanita yang telah tertipu dengan kerugian hingga Rp10 juta.

"Pendekatannya bujuk rayu, meminta bantuan kiriman uang untuk memperkaya sendiri. Pura-pura ada keperluan magang dan lain-lain," tegasnya.

Widi dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved