Pajak PPN 12 Persen

Daftar Lengkap Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai 12 Persen, Jasa Keagamaan?

Kebijakan baru pemerintah mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen, sudah mulai berlaku hari ini, Rabu 1 Januari 2025.

Tribunnews.com/Irwan
Pajak Pertambahan Nilai 12 Persen Resmi Berlaku Hari Ini, Berikut Ini Daftar Barang yang Tidak Kena Pajak PPN 

Barang dan Jasa yang Dikenakan PPN 12 persen di 2025

Sementara itu, barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 12 ialah semua yang tidak disebutkan dalam daftar diatas.

Baca juga: Melintasi Desa Tanen dan Desa Tegalrejo Tulungagung, Proyek Tol Trans Jawa Agungbijen Gusur 43 Desa

Simulasi Sederhana PPN 12 Persen

Konsep penyederhanaan PPN jika diringkas dalam pandangan masyarakat umum atau awam, biasanya akan ditarik dalam sistem perbelanjaan produk pasaran.

Dimana setiap pelaku dalam rantai penyedia (pabrik, distributor, dan toko) hanya membayar pajak atas nilai tambah yang mereka buat.

Nilai tambah tersebut merupakan selisih dari harga beli dan harga jual mereka.

Baca juga: TAHUN BARU 2025, Ini Kisaran Nominal Gaji PNS yang Naik di Awal Tahun, Lengkap Beserta Tunjangannya

Dari selisih tersebut akan mengarahkan PPN untuk terus bergerak bertambah disetiap tahap hingga tersampaikan pada konsumen.

Konsumen yang dimaksud adalah pihak terakhir atau masyarakat umum yang membayar harga barang, termasuk semua PPN dari tahap-tahap sebelumnya.

Jika belum sepadan berikut ini terdapat penyederhanaan dalam bentuk struktur rantai atau bagan penjualan dari pusat utama atau pabrik hingga ke tangan masyarakat.

>>> Pabrik ke Distributor <<<

- Harga Dasar : Rp 5.000
- Harga Setelah PPN : Rp 5.000 + 12 persen = Rp. 5.600
- Harga Jual Distributor : Rp. 10.000 (Termasuk margin laba)
- PPN yang Harus Dibayar Distributor : Rp 10.000 x 12 persen = Rp 1.200
- Harga Setelah PPN + Harga Jual + PPN yang Harus Dibayar: (Rp. 5.600 + 10.000 + 1.200)
- Harga total : 16.800

>>> Distirbutor ke Toko <<<

- Harga Dasar Distributor: Rp 16.800 (Ini sudah termasuk margin dan PPN sebelumnya).
- PPN yang Dikenakan Distributori ke Toko: Rp 16.800 X 12 persen = 2.016
- Harga Jual ke Toko (Setelah PPN): Rp 16.800 + Rp 2.016 = Rp 18.816

>>> Toko ke Konsumen <<<

- Harga Dasar Toko: Rp 20.160 (sudah termasuk margin dan PPN sebelumnya) harga bisa dibulatkan toko
- PPN yang Dikenakan Toko ke Konsumen: Rp 20.160 x 12 persen = Rp 2.419,2 (harga dibulatkan menjadi Rp 2.420)
- Harga Jual ke Konsumen (Setelah PPN): Rp 20.160 + Rp 2.420 = Rp 22.580

Disclamer: Perhitungan tersebut, hanya berupa simulasi untuk memberi gambaran ketika PPN dinaikan 12 persen di tahun depan, dan sewaktu-waktu sistem perhitungan PPN dan formulanya dapat berubah.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved