Pajak PPN 12 Persen

Daftar Lengkap Barang yang Tidak Kena Pajak Pertambahan Nilai 12 Persen, Barang dan Jasa Mewah?

Kebijakan baru pemerintah mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen, sudah mulai berlaku hari ini, Rabu 1 Januari 2025.

Tribunnews.com/Irwan
Pajak Pertambahan Nilai 12 Persen Resmi Berlaku Hari Ini, Berikut Ini Daftar Barang yang Tidak Kena Pajak PPN 

TRIBUNCIREBON.COM - Pemerintah resmi menerapkan kebijakan baru mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen, mulai hari ini, Rabu 1 Januari 2025.

Kebijakan kenaikan tarif PPN 12 persen resmi diumumkan Presiden Prabowo Subianto, Selasa (31/12/2024).

Prabowo menegaskan, PPN 12 persen dikenakan hanya untuk barang dan jasa mewah.

 "Hari ini Pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah," kata Prabowo dalam konferensi pers.

Baca juga: TAHUN BARU 2025, Ini Kisaran Nominal Gaji PNS yang Naik di Awal Tahun, Lengkap Beserta Tunjangannya

"Contoh, pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar. Kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah," katanya. 

Diketahui kebijakan baru ini dirasa sangat mengikat masyarakat dalam hal perputaran ekonomi, terutama sektor pasar.

Hal ini sesuai dengan mandat dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun depan.

Pemerintah dalam hal ini bertujuan untuk membantu masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil, namun UU HPP tersebut tidak mengatur secara detil. 

Baca juga: Begini Cara Klaim Diskon Listrik 50 Persen dari PLN untuk Bulan Januari, Promo hingga Rp1,14 Juta

Dimana rincian barang justru di atur dalam PMK No.116/PMK.010/2017.

Sekedar informasi, PPN sendiri merupakan salah satu jenis pajak yang dipungut pada saat penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP). 

Sederhananya, ini adalah pajak yang ditambahkan dan dipungut atas suatu transaksi. 

Dalam praktiknya, pihak penjual yang sudah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus membuat faktur pajak elektronik sebagai bukti pemungutan PPN dan melaporkannya setiap bulan melalui SPT Masa PPN. 

Namun, pihak yang membayar pajak ini adalah pihak pembeli.

Baca juga: Melintasi Desa Tanen dan Desa Tegalrejo Tulungagung, Proyek Tol Trans Jawa Agungbijen Gusur 43 Desa

Lantas jenis barang dan jasa apa saja yang ikut dan tidak ikut dipotong PPN 12 persen tersebut?

Berikut barang yang tidak terkena PPN sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Pasal 4A dan 16B:

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved