5 Bansos Era Presiden Prabowo Siap Cair Januari 2025 Ada Beras 10 kg hingga Diskon Listrik

Daftar 5 bansos Presiden Prabowo itu merupakan komitmen pemerintah memberikan stimulus.

tribun
ilustrasi uang 2 

“Karena itu, seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI, hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” terang Presiden Prabowo Subianto

Presiden Prabowo Subianto menjelaskan bahwa barang dan jasa tertentu yang selama ini telah terkena PPN barang mewah dikonsumsi oleh golongan masyarakat tertentu. 

Barang terkena kenaikan PPN 12 persen, yaitu jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah mewah. 

“Pesawat jet pribadi itu tergolong mewah dan dimanfaatkan atau digunakan oleh masyarakat papan atas,"ungkapnya.

"Kemudian kapal pesiar yacht, dan rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah,” terang Prabowo. 

“Artinya, untuk barang dan jasa selain yang tergolong barang-barang mewah, tidak ada kenaikan PPN,” beber Presiden. 

Kebijakan ppn 12 persen Kebijakan PPN 12 persen merupakan amanah dari UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

Sesuai kesepakatan pemerintah Indonesia dengan DPR tahun 2021, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022, kemudian naik kembali menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. 

"Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi," ujar Prabowo.

Baca juga: Cara Dapat Diskon 50 Persen Tarif Listrik Khusus Token dan Pascabayar, Ikuti Langkah Ini

Diskon 50 persen token listrikberlaku dua bulan

Sementara program diskon 50 persen token listrik berlaku selama dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025.

“Pesawat jet pribadi itu tergolong mewah dan dimanfaatkan atau digunakan oleh masyarakat papan atas,"ungkapnya.

"Kemudian kapal pesiar yacht, dan rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah,” terang Prabowo. 

“Artinya, untuk barang dan jasa selain yang tergolong barang-barang mewah, tidak ada kenaikan PPN,” beber Presiden. 

Kebijakan ppn 12 persen Kebijakan PPN 12 persen merupakan amanah dari UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved