Sabtu, 2 Mei 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Apa Itu Abolisi dan Amnesti? Hak yang Dimiliki Prabowo untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

Adapun pemberian tersebut didapat setelah dapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR)

Tayang:
tribun
Tom Lembong 

TRIBUNCIREBON.COM - Dua terpidana kasus korupsi, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong serta Hasto Kristiyanto masing-masing mendapatkan abolisi dan amnesti.

Menarik disimak apa maksud dari pengertian abolisi maupun amnesti yang diberikan kepada kedua terpidana itu.

Adapun pemberian tersebut didapat setelah dapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI atas usulan Presiden RI Prabowo Subianto.  

Persetujuan tersebut disampaikan DPR RI menyikapi dua surat Prabowo terkait pemberian abolisi serta amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.

DPR juga menyetujui surat kedua PRabowo berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang.

Termasuk di dalamnya adalah terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Baca juga: Hasto Kristiyanto Sebut Masalah Bandung Masih Seputar Macet, Sampah dan Banjir di Mana-mana

“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.

Sementara Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan usulan abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto dilakukan demi kepentingan bangsa dan menjaga kondusivitas nasional.

Hal itu disampaikan Supratman Andi Agtas setelah menghadiri rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

“Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan,” kata Supratman.

Ia menjelaskan, pertimbangan utama dari pengusulan tersebut bukan semata-mata hukum, tetapi juga menyangkut keutuhan bangsa.

“Pertimbangannya sekali lagi dalam pemberian abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI,” tegasnya.

Menurutnya, Presiden Prabowo juga mempertimbangkan faktor persatuan nasional dan perayaan kemerdekaan ke-80 RI dalam mengambil keputusan itu.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved