Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
PK Ditolak MA, Keluarga Vina Cirebon Minta Tak Ada Lagi Kegaduhan: Serahkan Kepada Pihak Berwenang
Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh tujuh terpidana kasus Vina Cirebon
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Reza juga menyoroti dampak psikologis yang dirasakan keluarga Vina, terutama kakaknya, yang sempat mengalami perundungan di tengah memanasnya kasus ini.
"Ya soal kakaknya Vina mengalami bullying dan lain sebagainya, iya pada saat kasus ini membesar segala macam, efeknya ke pihak keluarga."
"Ada yang tidak suka, pro dan kontra segala macam. Itu yang harus kita antisipasi dari faktor psikologis ke keluarga," ucap Reza.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak yang berwenang.
"Makanya kita kembalikan lagi, kita serahkan kepada pihak yang berwenang untuk meneruskan kasus ini," jelas dia.
Diketahui, PK yang diajukan Eko Ramadani dan Rivaldy Aditiya Wardhana tercatat dalam perkara nomor 198 PK/PID/2024 dan 199 PK/PID/2024, sementara PK Saka Tatal tercatat dalam perkara nomor 1688 PK/PID.SUS/2024 yang diperiksa Hakim Tunggal Prim Haryadi.
Penolakan tersebut membawa kesedihan mendalam bagi keluarga para terpidana.
Tangis pecah saat hasil putusan diumumkan dalam acara nonton bareng yang digelar di salah satu hotel di Kota Cirebon.
Namun, tim kuasa hukum para terpidana menegaskan komitmen mereka untuk terus memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum lainnya.
Kuasa Hukum Kasus Vina Cirebon Pingsan saat Putusan PK Ditolak, Luka di Tengah Penantian yang Kandas |
![]() |
---|
PK DITOLAK, Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Minta Uluran Tangan Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Farhat Abbas Bongkar Celah Hukum di Balik Penolakan PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon dan Saka Tatal |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Tangis Keluarga Pecah di Ruang Nonton Bareng |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Permohonan PK Tujuh Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.