Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

BREAKING NEWS: Permohonan PK Tujuh Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan PK tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

|
Tangkapan layar youtube tvonenews
Kabar terbaru sidang kasus PK 7 terpidana kasus Vina Cirebon 

TRIBUNCIREBON.COM- Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan PK tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Hal tersebut terungkap dalam pengumuman putusan atas Peninjauan Kembali atau PK kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat pada Senin (16/12/2024).

Putusan MK yang menolak PK tersebut membuat ketujuh terpidana kasus Vina Cirebon tetap dihukum penjara seumur hidup.

 Dilihat dari situs MA, terdapat dua berkas PK dengan nomor perkara berbeda.

Pertama, PK Nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon yaitu Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

Sementara itu, PK kedua Nomor 199 PK/PID/2024 dengan pemohon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto.

Baca juga: Sudirman, Terpidana Kasus Vina Cirebon Baru Tahu Sang Ibu Wafat, Ini Kata Kuasa Hukumnya

"Tolak PK para terpidana," demikian dilihat dari situs MA, Senin (16/12/2024).

Sebenarnya ada 8 orang yang diadili dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada 2016 lalu itu dan telah divonis penjara seumur hidup.

 
Namun, satu orang diantaranya telah bebas dari hukuman 8 tahun penjara yakni Saka Tatal.

Vonis PK oleh MA ini tetap sama dengan putusan Pengadilan Negeri Cirebon, banding hingga kasasi.

Berkas PK kasus Vina dan Eki telah dikirim pada 28 Oktober dan 1 November 2024 oleh Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat.

Namun baru diputuskan dua bulan kemudian, hari ini.

Baca juga: Selasa Besok Mau Bepergian ke Daerah Lain? Cek Prakiraan Cuaca, Sebagian Besar Wilayah Hujan Lebat

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Agus Ardianto, mengatakan, berkas dikirim berdasarkan waktu pengajuan dan selesainya proses persidangan.

Pertama, kasus nomor 3/PID-B/ 2017/ PN CIREBON/ atas nama terpidana Rivaldi Aditya Wardana, dan Eko Ramadhani, dan kasus nomor 4/PID-B/2017/ PN CIREBON atas nama Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya, dan Supriyanto.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved