UMK 2025
Kabar Baik! Upah Minimum Kabupaten Cirebon 2025 Diusulkan Naik Rp 163.652
Dewan Pengupahan Kabupaten Cirebon telah melaksanakan rapat pleno pada Kamis (12/12/2024) bersama Serikat Pekerja dan unsur pengusaha
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Dewan Pengupahan Kabupaten Cirebon telah melaksanakan rapat pleno pada Kamis (12/12/2024) bersama Serikat Pekerja dan unsur pengusaha.
Dalam rapat tersebut, disepakati pengusulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 sebesar 6,5 persen kepada Pj Gubernur Jawa Barat melalui Pj Bupati Cirebon.
“Kami sepakat mengusulkan rekomendasi kenaikan UMK dari Rp 2.517.730 menjadi Rp 2.681.382. Kenaikan ini sebesar Rp 163.652 atau 6,5 persen,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Cirebon, Novi Herdianto saat diwawancarai media, Senin (16/12/2024).
Baca juga: Rapat Pleno Depekab Majalengka Putuskan UMK 2025 Naik 6,5 Persen, Diusulkan ke Pemprov Jabar
Selain itu, Dewan Pengupahan juga mengusulkan adanya Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).
Namun, Novi menegaskan bahwa penetapan UMSK sepenuhnya menjadi kewenangan Gubernur Jawa Barat.
“Penetapan UMSK ini membutuhkan data yang detail dan pertimbangan khusus."
"Misalnya, jenis subsektor seperti tambang, harus jelas apakah tambang batu bara atau jenis lainnya."
"Belum lagi, penilaian risiko pekerjaan, apakah termasuk risiko rendah, sedang atau tinggi,” ucapnya.
Menurut Novi, usulan ini merupakan langkah awal atau embrio untuk pemberlakuan UMSK di Kabupaten Cirebon di masa depan.
Ia juga menambahkan, bahwa penetapan UMK di tingkat provinsi paling lambat dilakukan pada 18 Desember 2024.
Baca juga: UMK Kota Cirebon 2025 Naik 6,5 Persen, Dewan Pengupahan Sepakati Angka Rp 2.697.685
“Alhamdulillah, pengusulan ini sudah disepakati kedua belah pihak, baik dari serikat pekerja maupun pengusaha."
"Semua sudah dituangkan dalam berita acara untuk diusulkan kepada Pj Gubernur Jawa Barat,” jelas dia.
Diharapkan, dengan kenaikan UMK dan penerapan UMSK, kesejahteraan pekerja di Kabupaten Cirebon dapat semakin meningkat.
Daftar 10 Daerah Dengan UMK 2025 Tertinggi di Pulau Jawa, Upah Minimum Kota Bekasi Paling Besar |
![]() |
---|
UMK Kabupaten Bandung 2025 Naik 6,5 persen, Disnaker Pastikan Tindak Tegas Perusahaan yang Melanggar |
![]() |
---|
Sudah Ditetapkan Pj Gubernur Jabar, UMK Kota Bandung 2025 Resmi Naik Menjadi Rp 4.482.914 |
![]() |
---|
Sah, Ini UMK 2025 Ciayumajakuning, Indramayu Paling Besar, Kota dan Kabupaten Cirebon Beda Tipis |
![]() |
---|
Tok! Pj Gubernur Jabar Resmi Tetapkan UMK 2025, Upah Minimum Kota Bekasi Paling Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.