Operasi Pekat Lodaya
Gelar Operasi Pekat, Polisi Amankan Pemilik Kafe Remang-remang Penyedia Jasa Prostitusi di Indramayu
Polisi mengamankan seorang pemilik kafe remang-remang di Indramayu. Sediakan jasa prostitusi.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Pemilik kafe atau warung remang-remang berinisial A (49) di Desa Drunten Kulon, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu diringkus polisi.
Pasalnya, selain menjual minuman keras (miras), A juga membuka layanan prostitusi di kafe miliknya.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan mengatakan, A ditangkap saat Operasi Pekat Lodaya 2024 pada Senin (9/12/2024) sekitar pukul 02.15 WIB.
“A diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Indramayu,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Selasa (10/12/2024).
Hillal menjelaskan, kasus ini awalnya terbongkar saat polisi mendapat informasi dari masyarakat.
Warga melapor bahwa di dalam kafe itu terdapat aktivitas layanan prostitusi.
Pemilik kafe juga mempekerjakan wanita untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK).
Mereka dipekerjakan untuk menemani tamu minum miras, termasuk melakukan pelayanan prostitusi kepada tamu hidung belang.
Untuk memuluskan hal tersebut, kata Hillal, A bahkan sudah menyiapkan kamar di dalam kafenya untuk memfasilitasi tamu yang ingin berhubungan seksual.
“Setelah dilakukan patroli dan pemeriksaan, ditemukan empat perempuan yang dipekerjakan sebagai PSK oleh pemilik kafe dan kamar," ujar dia.
Hillal menyampaikan, A saat ini sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait kegiatan tersebut.
AKP Hillal menegaskan, pihaknya akan tindakan tegas praktik-praktik yang melanggar hukum, terutama yang merusak moral masyarakat.
"Operasi Pekat Lodaya ini bertujuan untuk menciptakan situasi yang kondusif, khususnya menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025," ujarnya.
Saat ini, A sudah ditahan di Polres Indramayu, ia dijerat dengan pasal Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas serupa guna menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan,” ujar dia.
Baca juga: Melihat Barang Bukti Kasus TPPU Panji Gumilang di Kejari Indramayu, Kasusnya Segera Disidangkan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.