Melihat Barang Bukti Kasus TPPU Panji Gumilang di Kejari Indramayu, Kasusnya Segera Disidangkan
Kejaksaan Negeri Indramayu sudah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Kejaksaan Negeri Indramayu sudah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus ini menjerat pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang.
Diketahui berkas perkara kasus itu telah dinyatakan lengkap atau P-21 sejak Oktober lalu.
“Iya benar, pelimpahan tersangka dan barang bukti sudah kami terima,” ujar Kasi Intel Kejari Indramayu, Arie Prasetyo kepada Tribuncirebon.com, Selasa (10/12/2024).
Arie menjelaskan, barang bukti perkara kasus TPPO Panji Gumilang saat ini sudah ada di Kantor Kejari Indramayu.
Di antaranya adalah 3 unit kendaraan roda empat, dokumen-dokumen, hingga objek berupa tanah.
Adapun terhadap Panji Gumilang dilakukan penahanan kota di Kabupaten Indramayu selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 9 hingga 28 Desember 2024.
Baca juga: FIM Geruduk Kejari, Sebut Penanganan Kasus TPPU Panji Gumilang Molor hingga Harus Turun Demo

“Dan tim JPU juga sedang merumuskan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat,” ujar dia.
Baca juga: Digeruduk Forum Indramayu Menggugat, Begini Respon Kajari Indramayu Soal Kasus Panji Gumilang
Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.
Dugaan TPPU ini berawal saat penyidik menemukan adanya tindak pidana awal berupa penggelapan dan korupsi dana BOS yang diduga dilakukan Panji Gumilang.
Panji Gumilang disebut pernah mengajukan peminjaman sebesar Rp 73 miliar dari atas nama yayasan yang dikelolanya.
Namun uang tersebut diduga malah digunakan Panji Gumilang untuk kepentingan pribadi.
Panji Gumilang pun diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan/atau Pasal 70 juncto Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kejaksaan Negeri Majalengka Musnahkan Barang Bukti 53 Perkara Pidana Umum |
![]() |
---|
Kapolres Indramayu Hadiri Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap |
![]() |
---|
Ratusan Ribu Obat Terlarang Hingga Puluhan Sajam yang Dipakai Saat Tawuran di Indramayu Dimusnahkan |
![]() |
---|
Bersih-bersih Jelang Ramadan, Kejari Cirebon Bakar Barang Bukti Sajam Hingga Ribuan Obat Terlarang |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan TPPU Panji Gumilang Akan Digelar 6 Februari 2025, Agendanya Bantahan Terdakwa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.