Melihat Barang Bukti Kasus TPPU Panji Gumilang di Kejari Indramayu, Kasusnya Segera Disidangkan

Kejaksaan Negeri Indramayu sudah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Petugas saat memeriksaan barang bukti mobil kasus TPPU yang menjerat Panji Gumilang di Kantor Kejari Indramayu, Selasa (10/12/2024) 

Laporan Wartawawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Kejaksaan Negeri Indramayu sudah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus ini menjerat pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang.

Diketahui berkas perkara kasus itu telah dinyatakan lengkap atau P-21 sejak Oktober lalu.

“Iya benar, pelimpahan tersangka dan barang bukti sudah kami terima,” ujar Kasi Intel Kejari Indramayu, Arie Prasetyo kepada Tribuncirebon.com, Selasa (10/12/2024).

Arie menjelaskan, barang bukti perkara kasus TPPO Panji Gumilang saat ini sudah ada di Kantor Kejari Indramayu.

Di antaranya adalah 3 unit kendaraan roda empat, dokumen-dokumen, hingga objek berupa tanah.

Adapun terhadap Panji Gumilang dilakukan penahanan kota di Kabupaten Indramayu selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 9 hingga 28 Desember 2024.

Baca juga: FIM Geruduk Kejari, Sebut Penanganan Kasus TPPU Panji Gumilang Molor hingga Harus Turun Demo

Barang bukti mobil kasus TPPU yang menjerats
Barang bukti mobil kasus TPPU yang menjerat Panji Gumilang di Kantor Kejari Indramayu, Selasa (10/12/2024)

“Dan tim JPU juga sedang merumuskan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat,” ujar dia.

Baca juga: Digeruduk Forum Indramayu Menggugat, Begini Respon Kajari Indramayu Soal Kasus Panji Gumilang 


Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. 

Dugaan TPPU ini berawal saat penyidik menemukan adanya tindak pidana awal berupa penggelapan dan korupsi dana BOS yang diduga dilakukan Panji Gumilang.

Panji Gumilang disebut pernah mengajukan peminjaman sebesar Rp 73 miliar dari atas nama yayasan yang dikelolanya. 

Namun uang tersebut diduga malah digunakan Panji Gumilang untuk kepentingan pribadi.

Panji Gumilang pun diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan/atau Pasal 70 juncto Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved