Bersih-bersih Jelang Ramadan, Kejari Cirebon Bakar Barang Bukti Sajam Hingga Ribuan Obat Terlarang
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon memusnahkan barang bukti dari berbagai kasus tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon memusnahkan barang bukti dari berbagai kasus tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam periode November 2024 hingga Februari 2025.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, di halaman kantor Kejari, Kamis (27/2/2025).
Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, obat-obatan terlarang, senjata tajam, handphone, hingga barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cirebon, Randy Tumpal Pardede menyebutkan, total barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 86 perkara.
Baca juga: Jelang Ramadan 2025, Harga Emas Antam Turun di Kuningan dan Cirebon, 1 Gram Tembus Jadi Segini
"Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 171,22025 gram, ganja 0,2170 gram, obat-obatan terlarang sebanyak 15.271 butir, senjata tajam 22 buah, handphone 41 unit, pakaian 69 buah dan barang bukti lainnya sebanyak 130 buah," ujar Randy saat ditemui di lokasi, Kamis (27/2/2025).
Randy menambahkan, pemusnahan barang bukti ini digelar menjelang bulan Ramadan sebagai bentuk komitmen Kejari dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kami berharap pemusnahan ini menjadi momentum refleksi agar masyarakat, khususnya umat Muslim, dapat lebih khidmat menjalankan ibadah puasa tanpa gangguan peredaran narkotika dan tindak kejahatan lainnya," ucapnya.
Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis, di mana barang bukti narkotika dibakar menggunakan alat incinerator, senjata tajam dipotong menggunakan mesin pemotong, sementara handphone dihancurkan dengan palu agar tidak bisa digunakan kembali.
Menurut Randy, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari tugas Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai Pasal 30C Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Baca juga: Dari Sekolah ke Parpol? Kejari Kejar Dalang Dugaan Pemotongan Dana PIP di SMAN 7 Cirebon
"Kami berkomitmen memastikan seluruh barang bukti yang terkait tindak pidana dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelas dia.
Randy juga menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti tidak hanya bertujuan untuk menegakkan hukum, tetapi juga mencegah penyalahgunaan barang bukti di masa mendatang.
"Langkah ini menjadi upaya nyata dalam mencegah penyalahgunaan barang bukti yang dapat merugikan masyarakat," katanya.
Publik Kuningan Resah dengan Sejumlah Permasalahan Sosial, Bupati Gelar Dialog dengan Sejumlah Pihak |
![]() |
---|
Warga Eretan Indramayu Kumpulkan Barbuk Bungkus Obat Terlarang di Tempat Sampah, Polisi Selidiki |
![]() |
---|
Perjuangan Arini Sambil Gendong Anak Untuk Dapat Sembako Murah di Kejari Cirebon, 1 Paket Rp 50 Ribu |
![]() |
---|
Bukan Cuma Fiktif, Proyek Rp 3,5 M di Cirebon Ini Diduga Bikin Negara Rugi Rp 2,6 M |
![]() |
---|
Lansia Antre Desak-desakan, Anak Menangis, Semua Demi Sembako Murah di Pasar Ramadan Kejari Cirebon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.