Sempat Tertutup Longsor, Jalan Sukabumi - Palabuharatu Kini Sudah Bisa Dilalui Kendaraan
Jalan raya nasional Sukabumi - Palabuhanratu sudah bisa dilalui kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, setelah sebelumnya tertutup longsor
Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin
TRIBUNCIREBON.COM, SUKABUMI - Jalan Raya Nasional Sukabumi - Palabuhanratu sudah bisa dilalui kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, setelah sebelumnya tertutup longsor di wilayah Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (5/12/2024).
Diketahui, sebelumnya polisi juga sempat melakukan penutupan akses jalan raya menuju Sukabumi dari simpang Bagbagan, namun jalan kini sudah bisa dibuka dan dapat dilalui untuk kedua arah.
Baca juga: Jalan Nasional Jampang-Palabuhanratu Sukabumi Pun Terputus, Terbawa Longsor 50 Meter di Simpenan
"Kami menyampaikan dan menginformasikan dari lokasi longsor di Batargadung, untuk saat ini kendaraan untuk arah Jakarta, Bogor, Sukabumi menuju Palabuhanratu dan sebaliknya bisa dilintasi oleh pengendara roda dua, roda empat," ujar Kasatlantas Polres Sukabumi, AKP Fiekry Adi Perdana, Kamis (5/12/2024) pagi.
Fiekry mengimbau agar pengendara roda dua dan roda empat yang melalui jalan tersebut agar berhati-hati, karena jalan masih licin, di lokasi bekas longsor masih terdapat lumpur dan pasir sisa material longsor.
"Namun lebih berhati-hati karena masih dilakukan evakuasi bekas terjadinya longsor yang mengakibatkan licin di jalan, kami imbau agar lebih berhati-hati dan memacu kendaraannya sesuai aturan," kata Fiekry.* (M Rizal Jalaludin)
Kecelakaan di Rajawali Kota Bandung, Mobil Tabrak Dua Kendaraan Hingga Terbalik |
![]() |
---|
Pemkab Majalengka Kantongi Rp39,71 Miliar dari Opsen Pajak Kendaraan per Juni 2025 |
![]() |
---|
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang, Ratusan Orang Serbu Samsat Soekarno-Hatta Bandung |
![]() |
---|
Gubernur Dedi Mulyadi Perpanjang Masa Pengampunan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga September 2025 |
![]() |
---|
Ternyata Begini Cara Cek Plat Nomor dan Pemilik Kendaraan Secara Online? Segera Cek di Sini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.