Gubernur Dedi Mulyadi Perpanjang Masa Pengampunan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga September 2025

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi resmi memperpanjang mas pengampunan pajak kendaraan bermotor hingga September 2025

Tribun Jabar/Adi Ramadhan Pratama
PAJAK KENDARAAN - Para pengendara motor mendatangi Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) II atau Samsat Kabupaten Bandung, untuk ikut program pemutihan pajak kendaraan pada Senin (24/3/2025). Dedi Mulyadi resmi memperpanjang mas pengampunan pajak kendaraan bermotor hingga September 2025.  

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi resmi memperpanjang mas pengampunan pajak kendaraan bermotor hingga September 2025. 


Program pemutihan pajak ini, awalnya bakal berkahir pada akhir Juni 2025.

Namun, karena masih tingginya animo pembayar pajak, membuat Dedi Mulyadi mengeluarkan kebijakan untuk kembali memperpanjang masa berlakunya. 


"Kami sampaikan bahwa, karena antrean orang yang membayar pajak kendaraan yang tertunggak masih panjang antriannya, kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajak kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat. Masa berlakunya diperpanjang sampai 30 September 2025," ujar Dedi, Jumat (27/6/2025). 

Baca juga: Persib Bandung Perkenalkan Dua Pemain Baru Sore Ini Lewat Radio, Nama Bergunho dan Uilliam Mencuat


Kali ini, kata dia, terdapat perbedaan di mana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) hanya dibayarkan dua tahun saja. 


"Kalau beberapa waktu lalu Jasa Raharjanya (SWDKLLJ) dibayarkan full, sesuai dengan lamanya kita menunggak, hari ini Dirut Jasa Raharja memberikan kebijakan untuk pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat, kebijakannya adalah pembayaran iuran Jasa Raharjanya hanya berlaku dibayarkan dua tahun, yaitu tahun lalu dan tahun ini tahun berjalan," katanya.


Dedi pun mengajak kepada masyarakat Jawa Barat agar segera menunaikan kewajiban pajaknya selagi masih ada program pemutihan pajak


"Ayo, bayar pajaknya karena nanti akan ada kebijakan dari Gubernur Jawa Barat bagi yang tidak membayar pajak, padahal sudah diberikan ruang untuk diampuni. Nanti tidak bisa lagi jalan di Jawa Barat dan kami akan membuat regulasinya," ucapnya. (Tribun Jabar/Nazmi)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved