UMP 2025

UMK 2025 Se-Jawa Barat Hasil Hitungan 6,5 Persen, Cirebon Rp 2,6 juta, Majalengka Rp 2,4 juta

Presiden Prabowo Subianto sudah mengumumkan rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

tribun
ilustrasi uang 1 

25. UMK Kabupaten Pangandaran jika naik 6,5 % maka dari Rp2.086.126 menjadi Rp2.221.724,19

26. UMK Kabupaten Kuningan jika naik 6,5 % maka dari Rp2.074.666 menjadi Rp2.209.519,29

27. UMK Kota Banjar jika naik 6,5 % maka dari Rp2.070.192 menjadi Rp2.204.754,48

Sebagai informasi besaran di atas hanya sebatas perkiraan saja jika kenaikan UMK di seluruh kota kabupaten Provinsi Jawa Barat merata 6,5 % .

Untuk UMK di seluruh Provinsi Jawa Barat belum resmi ditetapkan oleh pemerintah masing-masing daerah.

Baca berita Tribuncirebon.com lainnya di GoogleNews

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved