Pilkada Serentak 2024

Pemkab Majalengka Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris KPPS yang Meninggal Dunia Saat Pilkada 2024

Pemkab Majalengka menyerahkan santunan kepada ahli waris petugas KPPS yang meninggal dunia saat Pilkada Serentak 2024

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi (kedua kiri), saat menyerahkan santunan secara simbolis kepada ahli waris KPPS Pilkada Serentak 2024 dalam apel pagi di halaman Setda Kabupaten Majalengka, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Senin (2/12/2024) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Pemkab Majalengka menyerahkan santunan kepada ahli waris petugas KPPS yang meninggal dunia saat Pilkada Serentak 2024, Senin (2/12/2024).


Santunan tersebut diserahkan dalam apel pagi di halaman Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Majalengka, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka.


Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, mengatakan, santunan tersebut diberikan kepada ahli waris dua KPPS Pilkada Serentak 2024 yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.


Di antaranya, ahli waris Oleh Solehudin selaku Ketua KPPS 02 Desa Dayeuhwangi, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka, dan ahli waris Erik Ridzqi selaku Anggota KPPS Desa Salagedang, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka.

Baca juga: Hasil Rekapitulasi Real Count Pilkada Kota Sukabumi, Ayep Zaki-Bobby Maulana Unggul Atas 2 Lawannya


Menurut dia, perwakilan ahli waris dari kedua petugas Pilkada Serentak 2024 tingkat tempat pemungutan suara (TPS) tersebut diberikan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.


"Hari ini, kami menyerahkan santunan kepada perwakilan ahli waris dari petugas KPPS yang berpulang," kata Dedi Supandi saat ditemui usai penyerahan santunan di Setda Kabupaten Majalengka, Senin (2/12/2024).


Adapun besaran santunan BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada ahli waris KPPS Pilkada Serentak 2024 masing-masing mencapai Rp 42 juta.


Ia mengatakan, Pemkab Majalengka membiayai premi jaminan perlindungan baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh petugas PPK, PPS, hingga KPPS.

Baca juga: Alasan Adik Ipar Raffi Ahmad Unggul di KBB, Hengki Kurniawan dan Gilang Dirga Gigit Jari


Karenanya, pemberian santunan tersebut sebagai wujud perhatian, kepedulian, dan kehadiran pemerintah daerah terhadap musibah yang dialami para petugas Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Majalengka.


Pihaknya berharap, santunan yang diberikan dapat membantu ahli waris, dan para petugas Pilkada Serentak 2024 yang berpulang mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya.


"Petugas yang beberapa waktu lalu sakit setelah proses pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS hingga kecamatan juga dilindungi BPJS Kesehatan," ujar Dedi Supandi.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved