Aturan Tilang Kendaraan
Aturan Tilang Kendaraan Per 1 Desember 2024, STNK Bisa Langsung Diblokir, Ini Dendanya
Berikut aturan tilang kendaraan terbaru berlaku per 1 Desember 2024, kini STNK langsung diblokir lengkap dengan besaran denda
“Bisa kita bayangkan apabila kendaraan bermotor kena ETLE, ketahuan saat akhir membayar pajak, kita akan dikejar waktu dan bisa saja karena waktu membayar pajak melewati waktu akhir pembayaran pajak, pemilik kendaraan bermotor kena denda pajak,” ujar dia.
Tilang elektronik menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah banyak diberlakukan di wilayah Indonesia.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012.
Berisi tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada 10 jenis pelanggaran yang bisa kena e-tilang.
Adapun pelanggaran dan besaran denda tilangnya, sebagai berikut:
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat, dena Rp 250.000
- Berkendara sambil menggunakan gawai pintar, denda Rp 750.000
- Melanggar batas kecepatan, denda Rp 500.000
- Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali, denda Rp 500.000
- Berkendara melawan arus, denda Rp 500.000
- Melanggar lampu merah, denda Rp 500.000
- Tidak mengenakan helm SNI, denda Rp 250.000
- Berboncengan lebih dari dua orang, denda Rp 250.000
- Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor, denda Rp 100.000
Itulah aturan tilang kendaraan terbaru per 1 Desember 2024.
Semoga bermanfaat.
100 Ide Hadiah Lomba 17 Agustus untuk Anak-anak hingga Ibu-ibu: Tumbler, Payung, Jam Tangan |
![]() |
---|
30 Quotes Semangat Sambut Hari Kemerdekaan Bermakna dan Inspiratif, Pas Buat Caption Foto 17-an |
![]() |
---|
Ceramah Khutbah Jumat 8 Agustus 2025: Teladani Para Pahlawan dan Isi Kemerdekaan |
![]() |
---|
AMBRUK LAGI, Harga Emas Antam Hari Ini 6 Agustus 2025 di Cirebon Raya Anjlok, 1 Gram Jadi Segini |
![]() |
---|
PT Perusahaan Gas Negara Terapkan Strategi Baru demi Perbaikan Distribusi Gas Bumi di Bandung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.