Aturan Tilang Kendaraan
Aturan Tilang Kendaraan Per 1 Desember 2024, STNK Bisa Langsung Diblokir, Ini Dendanya
Berikut aturan tilang kendaraan terbaru berlaku per 1 Desember 2024, kini STNK langsung diblokir lengkap dengan besaran denda
TRIBUNCIREBON.COM- Resmi, berikut aturan tilang kendaraan terbaru berlaku per 1 Desember 2024, kini STNK langsung diblokir lengkap dengan besaran denda.
Penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) masih digencarkan.
Pemilik kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas bakal terekam kamera pemantau dan mendapat surat konfirmasi yang dikirim melalui PT Pos Indonesia.
Tetapi, dalam perkembangannya, ada sejumlah pengendara yang melakukan pelanggaran tak mendapatkan surat konfirmasi dan akhirnya tidak melakukan klarifikasi.
“Mereka tahu kendaraan melakukan pelanggaran lalu lintas saat akan melakukan pengesahan atau perpanjangan ternyata STNK-nya diblokir,” ujar Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, kepada Kompas.com 25 Oktober 2024.
Baca juga: Daftar Titik Lokasi Rawan Razia Operasi Zebra di Cirebon Hari Terakhir, Awas Kena Tilang
Budiyanto mengatakan, kendaraan bermotor yang terdeteksi oleh CCTV ETLE lantaran melakukan pelanggaran lalu lintas bisa diblokir.
Menurutnya, hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan turunannya, serta mengacu pada Undang-Undang ITE; Informasi transaksi elektronika.
“Tidak sedikit pemilik kendaraan bermotor yang terkaget-kaget saat akan melakukan pengesahan tidak bisa karena STNK kena blokir akibat terjepret oleh CCTV ETLE,” ucap Budiyanto.
“Memang dalam mekanisme penegakan hukum dengan sistem ETLE, data pelanggaran yang sudah masuk pada back office (data base) akan dianalisa dan diverifikasi, kemudian pelanggar akan mendapatkan surat konfirmasi, dan untuk segera diklarifikasi,” kata dia.

Budiyanto juga mengatakan, bagi mereka yang kendaraannya diblokir karena kena CCTV ETLE bisa koordinasi dengan Posko ETLE Gakkum.
Kemudian, pemilik kendaraan akan diberikan tilang dan No Briva untuk melakukan titipan denda ke Bank yang telah ditunjuk oleh Pemerimtah.
Bukti pembayaran atau struk titipan denda tilang dapat digunakan sebagai dasar untuk membuka blokir.
Adapun untuk mengetahui kendaran kita kena ETLE atau tidak sebenarnya bisa dicek pada aplikasi ETLE.
“Namun, kesadaran atau kepedulian masyarakat untuk mengecek masalah tersebut masih rendah. Mereka tahu STNK-nya diblokir saat akan memperpanjang STNK,” kata Budiyanto.
Padahal lebih awal mengetahui kendaraan bermotornya kena ETLE, dapat membuat penyelesaian akan lebih cepat, mudah dan sederhana.
100 Ide Hadiah Lomba 17 Agustus untuk Anak-anak hingga Ibu-ibu: Tumbler, Payung, Jam Tangan |
![]() |
---|
30 Quotes Semangat Sambut Hari Kemerdekaan Bermakna dan Inspiratif, Pas Buat Caption Foto 17-an |
![]() |
---|
Ceramah Khutbah Jumat 8 Agustus 2025: Teladani Para Pahlawan dan Isi Kemerdekaan |
![]() |
---|
AMBRUK LAGI, Harga Emas Antam Hari Ini 6 Agustus 2025 di Cirebon Raya Anjlok, 1 Gram Jadi Segini |
![]() |
---|
PT Perusahaan Gas Negara Terapkan Strategi Baru demi Perbaikan Distribusi Gas Bumi di Bandung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.