UMP 2025
Bocoran UMK Jawa Barat 2025 Naik Bekasi, Karawang, Depok Upah Tertinggi Hampir Tembus Rp 6 juta
Permintaan itu didasari oleh putusan MK yang menyatakan penetapan Upah Minimum Tahun 2025 tidak lagi menggunakan formula indeks tertentu (alfa)
Penulis: Sartika Harun | Editor: Sartika Rizki Fadilah
TRIBUNCIREBON.COM - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat meminta upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota/kabupaten (UMK) di Jabar naik 10 persen.
Permintaan itu didasari oleh putusan MK yang menyatakan penetapan Upah Minimum Tahun 2025 tidak lagi menggunakan formula indeks tertentu (alfa) 01 sampai dengan 03, tapi harus mengacu pada putusan MK.
Ketua KSPSI Jabar, Roy Jinto mengatakan, tuntutan UMP 2025 dan UMK 2025 naik 10 persen merujuk pada hitungan dari pertumbuhan ekonomi 5,2 persen kemudian inflasi 2,73 persen, dan ditambahkan indeks tertentu kontribusi buruh.
"Kurang lebih 10 persen dari upah masing-masing yang sudah ditetapkan. Usulan buruh minimal 10 persen UMP dan UMK 2025," ucapnya.
Sementara Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin mengatakan, kini pihaknya masih menunggu arahan terkait hasil pembahasan soal penetapan UMP dan UMK dari pemerintah pusat.
Bey mengaku belum dapat memastikan, apakah bakal ada formula baru dalam penghitungan upah pasca-putusan Mahkamah Konstitusi terkait PP Nomor 51 Tahun 2023, tentang Pengupahan yang dinyatakan tidak berlaku.
Baca juga: UMP Jabar 2024 Naik 3,57 Persen, Segini Kisaran Kenaikan UMK Kota Cirebon 2024
"Itu masih dibahas ya, tapi pasti (putusan) Mahkamah Konstitusi harus ditaati, tapi berapa-berapanya kami tidak tahu, kami masih nunggu dari Pusat,” katanya.
Adapun UMP 2024 Jawa Barat adalah sebesar Rp 2.057.495.
Apabila tuntutan buruh kenaikan UMP 2025 sebesar 10 persen direalisasi, maka UMP Jawa Barat pada tahun depan diperkirakan menjadi Rp 2.263.244.
Sementara UMK Kota Bekasi akan menjadi wilayah atau kota pemegang UMK tertinggi di Jawa Barat, jika kenaikan UMK 2025 sebesar 10 persen dari buruh dikabulkan.
UMK Kota Bekasi 2025 akan menjadi Rp 5.887.773 dari yang sebelumnya Rp 5.219.263.
Sementara Kota Banjar masih akan menjadi wilayah dengan UMK terendah walau UMK 2025 terealisasi naik 10 persen.
UMK Kota Banjar 2025 diprediksi akan menyentuh Rp 2.277.211 dari yang sebelumnya Rp 2.070.192.
Berikut besaran UMK 2025 di seluruh wilayah Jawa Barat jika kenaikan 10 persen dari buruh dipenuhi:
- Kabupaten Karawang: Rp 5.783.617 dari sebelumnya Rp 5.257.834
Pj Gubernur Resmi Tetapkan UMP Jabar 2025 dan UMSP Jabar 2025, Segini Besarannya |
![]() |
---|
UMP 2025 di Jawa Barat Naik, Cek Nominal Gaji Pekerja di Cirebon, Indramayu, Kuningan, Majalengka |
![]() |
---|
Hasil Hitungan Upah Minimum di Jakarta, Jabar, Jateng, Banten, Jatim usai Dinaikan 6,5 Persen |
![]() |
---|
UMK 2025 Se-Jawa Barat Hasil Hitungan 6,5 Persen, Cirebon Rp 2,6 juta, Majalengka Rp 2,4 juta |
![]() |
---|
CEK UMP 2025 di Jawa Barat jika Naik 6,5 Persen Tahun Lalu Kabupaten Kuningan Dapat Jatah Rp 2 juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.