Pilkada Kuningan 2024
30 Ribu Suara Tidak Sah di Pilkada Kuningan, Diduga Dirusak, Ini Kata Kuasa Hukum Paslon 02
Kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan nomor urut 2 melaporkan temuan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada ke Bawaslu
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM,KUNINGAN - Seusai melaksanakan Pilkada Kuningan 27 November 2024, kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan nomor urut 2, M Ridho Suganda dan Kamdan (Ridhokan), melaporkan temuan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada ke Bawaslu Kabupaten Kuningan.
"Setelah melaksanakan Pilkada kemarin, kami melaporkan terkait besarnya jumlah surat suara tidak sah, yang menurut mereka mencapai angka mencurigakan, lebih dari 30 ribu lembar," ungkap Kuasa hukum Ridho-Kamdan, Indra Sudrajat saat ditemui di Bawaslu Kuningan, Jum'at (29/11/2024).
Indra menyebut adanya dugaan permainan oknum di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dengan sengaja merusak surat suara sehingga dinyatakan tidak sah saat penghitungan.
Baca juga: Pilkada Kuningan, Tim Pemenangan Ridho-Kamdan Buka Suara, Zul: Soal Raihan Suara Tunggu Putusan KPU
"Jumlah 30 ribu surat suara tidak sah, diduga ada permainan oknum KPPS secara sistematis yang melibatkan oknum penyelenggara," katanya.
Jumlah pelanggaran, Indra mengaku bahwa timnya telah mengumpulkan bukti-bukti dari beberapa TPS, termasuk dari Kecamatan Darma.
"Salah satu contohnya adalah surat suara yang sudah dicoblos di kotak Paslon 02, namun diduga sengaja dirusak dengan membuat sobekan atau lubang lain di kotak Paslon lain. Akibatnya, surat suara yang seharusnya sah menjadi tidak sah saat dihitung," katanya.
Indra meminta Bawaslu untuk segera mengusut kasus ini, karena kemungkinan praktik ini tidak hanya terjadi di satu TPS, melainkan di banyak TPS di seluruh Kabupaten Kuningan.
"Tim kuasa hukum Ridho-Kamdan meminta Bawaslu agar memberikan instruksi kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk membuka kotak suara dan memverifikasi surat suara tidak sah," katanya.
Indra menuntut pemungutan suara ulang (PSU) dilakukan, baik di TPS yang bermasalah maupun secara keseluruhan.
“Jika praktek ini terjadi di seluruh TPS se-Kuningan, maka Pilkada ini harus diulang. Namun, jika hanya di TPS tertentu, PSU wajib dilaksanakan di TPS-TPS tersebut,” katanya.
Baca juga: Breaking News: Batu Sebesar Mobil Menggelinding dan Timpa Rumah di Kaki Gunung Kunci Sumedang
Indra menambahkan bahwa tindakan dugaan perusakan surat suara ini merupakan pelanggaran serius yang merusak sendi-sendi demokrasi.
"Kami meminta Bawaslu Kuningan segera bertindak tegas untuk memastikan keadilan dalam proses pemilu. Demokrasi tidak boleh dinodai oleh praktik tidak etis seperti ini. Kami percaya masyarakat Kuningan dan menginginkan pemilu yang jujur dan adil," katanya. (*)
Dian-Tuti Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati den Wakil Bupati Kuningan Terpilih, Ini Kata Ketua KPU |
![]() |
---|
KPU Kuningan Bahas Penetapan Hingga Agenda Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Hasil Rekapitulasi Pilkada Kuningan 2024 Pasangan Dian-Tuti Unggul, Saksi Paslon 2-3 Tolak Teken |
![]() |
---|
Cawabup Kuningan Terpilih Amih Tuti Syukuran Ulang Tahun, Kumpul Bareng Relawan dan Keluarga |
![]() |
---|
Kediaman Bupati Kuningan Terpilih Diserbu Warga, Dian Rachmat : Tiap Hari Ada Seribuan Warga Datang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.