Pilkada Kuningan 2024

32 PAC Gerindra Solid Menangkan Paslon DIRAHMATI di Pilkada Kuningan 2024, Umumkan Pernyataan Sikap

PAC Gerindra di Kuningan menyatakan mereka solid dalam mendukung Paslon Dirahmati dalam Pilkada.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: taufik ismail
Tribun Cirebon/Ahmad Ripai
Pernyataan sikap PAC Gerindra Kuningan di Kantor DPC Gerindra di Jalan Salawati, Kuningan. 

Laporan Kontributor Kuningan Ahmad Ripai 

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Sebanyak 32 Ketua PAC Gerindra Kuningan mengaku sangat solid dan berkomitmen memenangkan Paslon DIRAHMATI di Pilkada Kuningan 2024.

"Muncul informasi di permukaan yang menganggap Gerindra kurang baik itu tidak benar. Justru dengan menghadapi sekitar dua pekan terakhir ini kami sangat yakin bisa memenangkan Paslon Dirahmati untuk menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kuningan mendatang," kata Yayan yang juga Ketua PAC Cidahu saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (14/11/2024). 

Komitmen pergerakan untuk kemenangan Paslon DIRAHMATI ini dibuktikan dengan pernyataan sikap berlangsung di Kantor DPC Gerindra di Jalan Salawati, Kuningan.

"Deklarasi atau pernyataan sikap ini sebagai bentuk peningkatan semangat dalam memenangkan Pak Dian sebagai Bupati dan Ibu Tuti sebagai Wakil Bupati Kuningan," katanya. 

Informasi terhimpun sebelumnya, setelah dilayangkan surat ke Kemendagri oleh tiga partai politik dalam menyikapi kinerja Pj Bupati Kuningan Raden Iip Hidajat.

"Saya rasa hal tersebut adalah hal yang sangat wajar dan sah-sah saja dan ini pekerjaan ini sebagai bentuk pengawasan legal," kata Hadis yang juga kader Gerindra senior di Kuningan.

Menurut, Hadis, bahwa siapapun punya hak untuk berkirim surat, karena itu merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang merupakan hak konstitusi bagi setiap warga negara. 

"Terlebih lagi ketika surat yang dilayangkan tersebut adalah sebagai bentuk sosial control terhadap kinerja pejabat publik di dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya." 

"Kita sama sama tahu bahwa kebebasan mengeluarkan pendapat telah diatur dalam beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata anggota DPRD Kuningan tiga periode ini. 

Hadis mengatakan, seperti halnya tertuang dalam ketentuan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28   menyatakan bahwa Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. 

"Pada Pasal 28E Ayat (3) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, kemudian selain diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang memberikan jaminan dan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat, tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Pasal 19 ayat (1)," ujarnya .

Dalam aturan tentang hak asasi, Hadis menyatakan, setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan.

"Kemudian, pada ayat duanya menyatakan bahwa Setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat, hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya," katanya. 

Pemberhentian Pj Bupati Kuningan H Iip Hidajat oleh Kemendagri, tidak menutup kemungkinan bukan hanya karena adanya surat dari tiga partai politik saja.

"Melainkan sebenarnya bisa saja Kemendagri sendiri telah mengantongi sejuta alasan untuk dapat memberhentikan Pj Bupati Kuningan Haji Iip," katanya.

Baca juga: Akui Kirim Surat Minta Iip Hidajat Dicopot Jadi Pj Bupati Kuningan, Gerindra Enggan Disalahkan

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved