Pemuda Terapung di Perairan Sumenep

Pemuda Ini Terombang-Ambing 3 Hari di Laut Sumenep, Kuasa Hukum Soroti Tanggung Jawab PT Pelni

Pemuda Cirebon Terombang-Ambing 3 Hari di Laut Sumenep, Kuasa Hukum Soroti Tanggung Jawab PT Pelni Sesuai UU Pelayaran

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
Jajaran PCNU Kabupaten Cirebon Jawa Barat memberikan penjelasan dan menunjukkan foto kondisi Suradi, nelayan asal Cirebon, yang terjatuh dan mengapung di perairan laut Sumenep selama tiga hari, Jumat (8/11/2024) petang. 

“Banyak yang melihat kejadian itu, namun tidak ada yang menolongnya, kapal terus berjalan meninggalkan Suradi begitu saja,” katanya.

Setelah tiga hari terombang-ambing di laut, Suradi akhirnya ditemukan oleh seorang nelayan Nahdliyyin lokal, pada Senin (4/11/2024).

Baca juga: Dihadapan Pensiunan PNS, Edo-Farida Janji Permantap Tata Kelola dan Estetika Kota Cirebon

Proses penjemputan Suradi dilakukan oleh PCNU Kabupaten Cirebon setelah Lazisnu Kabupaten Sumenep mengoordinasikan informasi tersebut.

Ketua Lazisnu Cirebon, Ade Faizal, mengapresiasi tindakan cepat nelayan yang langsung menghubungi kepala desa setempat.

“Alhamdulillah, nelayan yang menemukan Suradi segera menyelamatkannya dan melapor ke aparat desa,” ujar Ade.

Selanjutnya, pada Kamis (7/11/2024), tim dari PCNU Kabupaten Cirebon melakukan penjemputan di Jombang, Jawa Timur.

Baca juga: Jadwal Keberangkatan Kereta Api Argo Cheribon Hari Ini 9 November 2024, Cuma 3 Jam Sampai Jakarta

Ketua PCNU Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim Syaerozie menyatakan keprihatinannya atas kejadian yang menimpa Suradi serta kondisi tempat tinggalnya di Cirebon yang dinilai tidak layak.

"Rumahnya sangat memprihatinkan dan masuk kategori masyarakat miskin."

"Kami berkomitmen untuk mengadvokasi kasus ini hingga hak-hak Suradi terpenuhi, termasuk asuransi," ucap KH Aziz.

Arif Rahman menegaskan, bahwa upaya hukum untuk menuntut PT Pelni bertanggung jawab akan terus dilakukan sesuai prosedur, dengan harapan agar hak-hak Suradi sebagai penumpang dapat terpenuhi. 

Baca juga: Detik-detik Pemuda Asal Cirebon Ditemukan Terapung 3 Hari di Perairan Sumenep, Begini Kronologinya

"Jika respons dari PT Pelni lambat atau bahkan tidak ada, kami akan menempuh jalur hukum dan menuntut ganti rugi sesuai hak-hak penumpang yang diatur dalam undang-undang pelayaran,” jelas dia.

 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved