Pemuda Terapung di Perairan Sumenep
Pemuda Ini Terombang-Ambing 3 Hari di Laut Sumenep, Kuasa Hukum Soroti Tanggung Jawab PT Pelni
Pemuda Cirebon Terombang-Ambing 3 Hari di Laut Sumenep, Kuasa Hukum Soroti Tanggung Jawab PT Pelni Sesuai UU Pelayaran
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Seorang pemuda asal Cirebon, Suradi (21), berhasil diselamatkan setelah terapung selama tiga hari di perairan Sumenep usai terjatuh dari Kapal Pelni KM 4 Nggapulu.
Insiden ini menimbulkan sorotan dari Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PCNU Kabupaten Cirebon, Arif Rahman, yang mempertanyakan tanggung jawab PT Pelni atas keselamatan penumpang sesuai dengan Undang-Undang Pelayaran.
Arif menyampaikan, bahwa pihaknya telah mendapatkan surat kuasa dari Suradi untuk melakukan tindakan hukum terhadap PT Pelni.
Ia mengungkapkan langkah hukum ini akan dimulai dengan mengirimkan surat ke PT Pelni untuk menuntut klarifikasi dan pertanggungjawaban atas kejadian tersebut.
Baca juga: 2 Benda Sederhana Ini Selamatkan Suradi yang Terombang-ambing di Laut Selama Tiga Hari
"Tadi saya dan Kiai Azis bertemu langsung dengan Suradi dan telah membuat surat kuasa atas nama Suradi."
"Kami akan berkirim surat ke PT Pelni karena KM 4 Nggapulu ini merupakan kapal milik mereka," ujar Arif dalam konferensi pers di Kantor PCNU Kabupaten Cirebon, Jumat (8/11/2024) petang.
Arif menambahkan, dasar hukum yang akan digunakan adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang telah diperbarui dengan UU Nomor 66 Tahun 2024.
“Di dalam UU tersebut, terutama di Pasal 40 dan 41, tanggung jawab keselamatan penumpang adalah kewajiban perusahaan."
Baca juga: Naik Lagi, Daftar Lengkap UMK 2024 di Jawa Barat, Tertinggi Kota Bekasi dan Terendah Kota Banjar
"Namun, anehnya saat Suradi terjatuh, banyak yang melihat namun tidak ada upaya menolong dari awak kapal atau ABK,” ucapnya.
Menurut Arif, hingga kini barang milik Suradi, seperti HP dan tas, masih berada di kapal tanpa ada informasi lebih lanjut dari pihak kapal.
“Sudah beberapa hari sejak kejadian, namun tidak ada upaya dari pihak sana."
"Kami akan terus melangkah jika tidak ada respons cepat,” jelas dia.
Baca juga: Kunjungi Culinary Night di Jatiwangi, Penjabat Bupati Majalengka: Tingkatkan Potensi UMKM Lokal
Dijelaskan bahwa Suradi, yang semula bekerja di Maluku sebagai pekerja serabutan, memutuskan untuk pulang ke Cirebon dengan menumpang KM 4 Nggapulu.
Namun, pada Sabtu (2/11/2024) sekitar pukul 13.00 WIB, ia tergelincir saat hendak meletakkan kopi yang baru dibelinya dan terjatuh ke laut.
“Banyak yang melihat kejadian itu, namun tidak ada yang menolongnya, kapal terus berjalan meninggalkan Suradi begitu saja,” katanya.
Setelah tiga hari terombang-ambing di laut, Suradi akhirnya ditemukan oleh seorang nelayan Nahdliyyin lokal, pada Senin (4/11/2024).
Baca juga: Dihadapan Pensiunan PNS, Edo-Farida Janji Permantap Tata Kelola dan Estetika Kota Cirebon
Proses penjemputan Suradi dilakukan oleh PCNU Kabupaten Cirebon setelah Lazisnu Kabupaten Sumenep mengoordinasikan informasi tersebut.
Ketua Lazisnu Cirebon, Ade Faizal, mengapresiasi tindakan cepat nelayan yang langsung menghubungi kepala desa setempat.
“Alhamdulillah, nelayan yang menemukan Suradi segera menyelamatkannya dan melapor ke aparat desa,” ujar Ade.
Selanjutnya, pada Kamis (7/11/2024), tim dari PCNU Kabupaten Cirebon melakukan penjemputan di Jombang, Jawa Timur.
Baca juga: Jadwal Keberangkatan Kereta Api Argo Cheribon Hari Ini 9 November 2024, Cuma 3 Jam Sampai Jakarta
Ketua PCNU Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim Syaerozie menyatakan keprihatinannya atas kejadian yang menimpa Suradi serta kondisi tempat tinggalnya di Cirebon yang dinilai tidak layak.
"Rumahnya sangat memprihatinkan dan masuk kategori masyarakat miskin."
"Kami berkomitmen untuk mengadvokasi kasus ini hingga hak-hak Suradi terpenuhi, termasuk asuransi," ucap KH Aziz.
Arif Rahman menegaskan, bahwa upaya hukum untuk menuntut PT Pelni bertanggung jawab akan terus dilakukan sesuai prosedur, dengan harapan agar hak-hak Suradi sebagai penumpang dapat terpenuhi.
Baca juga: Detik-detik Pemuda Asal Cirebon Ditemukan Terapung 3 Hari di Perairan Sumenep, Begini Kronologinya
"Jika respons dari PT Pelni lambat atau bahkan tidak ada, kami akan menempuh jalur hukum dan menuntut ganti rugi sesuai hak-hak penumpang yang diatur dalam undang-undang pelayaran,” jelas dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.