Polemik Pendirian Gereja di Pegambiran Masih Buntu, Ketua DPRD Minta Pemkot Cirebon Turun Tangan

Peralihan fungsi sebuah gudang di Jalan Raya Kalijaga, Kota Cirebon, menjadi tempat ibadah gereja tengah menjadi polemik di masyarakat. 

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
Ketua DPRD Kota Cirebon, Andri Sulistio 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Peralihan fungsi sebuah gudang di Jalan Raya Kalijaga, Kota Cirebon, menjadi tempat ibadah gereja tengah menjadi polemik di masyarakat. 

Ketua DPRD Kota Cirebon, Andri Sulistio meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon segera turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan ini.

"Pemerintah Kota Cirebon harus segera menyelesaikan persoalan yang muncul di masyarakat," ujar Andri Sulistio pada Selasa (5/11/2024), menanggapi adanya penolakan warga terhadap pendirian gereja di Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

Andri berharap, permasalahan tersebut dapat diselesaikan melalui musyawarah yang melibatkan berbagai pihak, agar tercapai solusi terbaik.

Baca juga: 3.318 Pengawas TPS di Kabupaten Cirebon Resmi Dilantik, Garda Terdepan Demi Pilkada 2024 yang Bersih

“Segera duduk bersama untuk berdiskusi, bermusyawarah, agar permasalahan ini tidak berlarut-larut."

"InsyaAllah ada jalan keluar terbaik yang bisa diterima semua pihak,” ucapnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kecamatan Lemahwungkuk memfasilitasi pertemuan mediasi antara warga dan perwakilan gereja, pada Sabtu (2/11/2024). 

Pertemuan ini membahas rencana penggunaan gudang tersebut sebagai tempat ibadah sementara.

Baca juga: KPU Kota Cirebon Libatkan Disabilitas saat Pilkada 2024, Tahap Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara

Camat Lemahwungkuk, Adam Wallesa menyatakan, pihak kecamatan berupaya menjaga kerukunan beragama di wilayahnya.

“Kami memfasilitasi pertemuan ini untuk menjaga kerukunan beragama terkait rencana penggunaan gudang sebagai tempat ibadah sementara,” jelas Adam, di Kantor Kecamatan Lemahwungkuk.

Adam menjelaskan, sebagian warga masih menolak rencana tersebut karena ada sejumlah kekhawatiran di masyarakat.

“Sebagian warga memang masih menolak dan ada beberapa isu yang berkembang di lapangan,” katanya.

Baca juga: Mengintip Puluhan Anak Jalanan Menebar Benih Harapan di Desa Tandus Cirebon, Begini Kegiatannya

Dalam mediasi tersebut, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) juga hadir untuk memberikan pandangan dan arahan terkait situasi tersebut.

Menurut Adam, meskipun rekomendasi dari lurah dan Kementerian Agama sudah ada, izin akhir dari FKUB masih diperlukan untuk memastikan kelengkapan administratif.

“Kami mengundang FKUB untuk melihat langsung situasi yang ada."

"Rekomendasi dari lurah dan Kemenag sudah keluar, tapi izin FKUB belum terbit, sehingga perlu dipastikan kembali dari berbagai pihak,” ujar Adam.

Baca juga: Kepala Desa Ciwaringin Cirebon Ternyata Main Dana Desa Ratusan Juta, Terancam 20 Tahun Penjara

Sementara itu, perwakilan warga RW 3, Aris Munanto, menyampaikan keberatan atas rencana alih fungsi gudang tersebut.

Ia menyebutkan bahwa proses perizinan dinilai kurang transparan, dan warga mengaku mengalami intimidasi selama proses sosialisasi.

“Kami, warga RW 3, tidak setuju jika gudang dialihfungsikan menjadi tempat ibadah gereja tanpa sosialisasi yang jelas."

“Gedung itu awalnya disewa sebagai gudang, namun kini tiba-tiba akan dialihfungsikan," ucap Aris

Baca juga: 3.318 Pengawas TPS di Kabupaten Cirebon Resmi Dilantik, Garda Terdepan Demi Pilkada 2024 yang Bersih

Adam Wallesa menegaskan, pihak kecamatan akan terus berkoordinasi dengan FKUB untuk menjaga kerukunan antar umat beragama dan mengatasi keberatan yang muncul di masyarakat.

“Selanjutnya, kami dari kecamatan akan terus berkoordinasi dengan FKUB untuk menjaga kerukunan antar umat beragama, terutama dalam menangani penolakan yang terjadi,” jelas Adam.

Dalam mediasi tersebut, puluhan warga RW 3 Kelurahan Pegambiran menggelar aksi penolakan di depan Kantor Kecamatan Lemahwungkuk. Mereka membawa spanduk bertuliskan “Kami Pemuda RW 3 Jangan Kau Menggadaikan Agama Kami” dan “Tolak Izin Gereja.”

Baca juga: KPU Kota Cirebon Libatkan Disabilitas saat Pilkada 2024, Tahap Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara

Warga mengancam akan melakukan aksi lebih besar jika keputusan yang diambil dianggap tidak sesuai aturan.

“Jika ini tetap dilanjutkan dan melanggar aturan, kami akan menggelar aksi lanjutan yang lebih besar,” ujar Aris.

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved