VIRAL Sadbor Berjoget di Tahanan Setelah Jadi Tersangka, Kapolres Sukabumi Angkat Bicara

Viral video di berbagai platform media sosial Gunawan alias Sadbor, tersangka promosi judi online joget di dalam tahanan Polres Sukabumi

Tangkapan layar video viral
Gunawan Sadbor dan AS heboh joget ayam patuk di dalam tahanan usai ditetapkan tersangka promosi judi online 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin


TRIBUNCIREBON.COM, SUKABUMI - Viral video di berbagai platform media sosial Gunawan alias Sadbor, tersangka promosi judi online joget di dalam tahanan Polres Sukabumi.


Dalam video berdurasi 12 detik, Sadbor dan AS yang juga menjadi tersangka promosi judi online melalui live Tiktok di akun Sadbor @sadbor86 melakukan aksi joget ayam patuk menghibur para tahanan di rutan Polres Sukabumi.


Joget ayam patuk yang dilakukan Sadbor dan AS alias Toed itu diduga direkam oleh petugas penjaga tahanan hingga tersebar di berbagai platform media sosial.

Baca juga: Jadi Tersangka, Begini Penampilan Sadbor, Tiktoker Viral yang Pakai Baju Tahanan Polres Sukabumi


Saat dikonfirmasi, Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengatakan, pihaknya sudah melakukan tindaklanjut atas kejadian tersebut.


Petugas yang merekam video itu pun akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


"Sudah ditindaklanjuti oleh pengamanan internal, petugas yang tidak menjalankan SOP akan ditindak sesuai ketentuan, dan kami mengimbau agar tidak menyebarkan kembali," ujar Samian saat dihubungi Tribunjabar.id, Selasa (5/11/2024).


Diketahui, Sadbor tiktoker dengan nama asli Gunawan asal Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, telah ditetapkan tersangka karena terlihat promosi judi online.

Baca juga: RESMI Jadi Tersangka, Gunawan Sadbor Tiktokers Viral di Sukabumi Hari Ini Dirilis Polres Sukabumi


Sadbor digiring polisi menjadi tersangka bersama karyawannya berinisial AS alias Toed (39 tahun) yang juga ditetapkan sebagai tersangka.


Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengungkap kronologi Sadbor terjerat kasus promosi situs judi online.


Awalnya, AS menggunakan akun tiktok Sadbor @sadbor86 untuk melakukan live tiktok pada Sabtu (28/10/2024) lalu.


AS saat itu menjadi host live Tiktok di akun Sadbor, live pun diikuti sejumlah karyawan Sadbor.


Saat live, AS kedapatan mempromosikan situs judi online yang masuk di live dengan memberikan saweran atau gift.


AS pun menyebutkan akun situs judi online yang masuk di live karena akun situs judi itu memberikan gift.

Bahkan, AS mengarahkan penonton live tiktok untuk masuk ke situs judi online tersebut.


"AS menyampaikan di dalam live streamingnya, 'bapak floki si gacor anti rungka hi oe oe oe oe oeee, bapa floki lagi gacor gaes, linknya ada di google, flokitoto anti rungkad, lagi gacor gaes siap wd, bapa floki oe oe oe oe oeee, bapa floki wel aweu aweu bapa floki'," kata Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menirukan suara AS saat live tiktok.


Samian mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari keresahan masyarakat karena Sadbor dan karyawannya kerap melakukan live tiktok dari siang, bahkan hingga malam.


Polisi pun melakukan patroli siber, Samian mengatakan, Satreskrim Polres Sukabumi bekerjasama dengan Ditsiber Polda Jabar dan Ditsiber Bareskrim Polri dalam pengungkapan kasus ini.


"Kemudian dari aduan tersebut kita lakukan patroli siber, kita dapatkan, ternyata ada gift-gift yang diberikan oleh penyedia website judi online. Kemudian setelah adanya gift tersebut, dari host live streaming (AS) mengiklankan website tersebut, atas perbuatan tersebut makan kita lakukan penyelidikan, kemudian pada akhirnya kita lakukan penindakan," ujar Samian.


Samian menjelaskan, Sadbor dan AS disangkakan pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


Pasal tersebut berbunyi, dimana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dan atau orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu. 


"Atas perbuatan itu bisa diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliyar lebih," ucap Samian.


Saat digiring polisi, Sadbor dan AS terlihat menggunakan baju tahanan dan memakai masker, Sadbor dan AS terlihat hanya termenung dan tertunduk lesu saat ditampilkan di hadapan awak media oleh polisi.* (M Rizal Jalaludin)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved