Pilkada Majalengka 2024

Penjabat Bupati Majalengka Persilakan Masyarakat Laporkan ASN Tidak Netral di Pilkada ke Bawaslu

Penjabat Bupati Majalengka Persilakan Masyarakat Laporkan ASN Tidak Netral di Pilkada Serentak 2024 ke Bawaslu

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Penjabat Bupati Majalengka Persilakan Masyarakat Laporkan ASN Tidak Netral di Pilkada Serentak 2024 ke Bawaslu 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, mempersilakan masyarakat untuk melaporkan ASN yang diduga tidak netral dalam Pilkada Serentak 2024 ke Bawaslu.

Pasalnya, pihaknya selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) berulang kali mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Majalengka untuk tidak melanggar prinsip netralitas.

Bahkan, upaya pencegahan seperti deklarasi Majalengka Aman, Netral, dan Tenang (Anteng) sudah dilaksanakan sejak jauh-jauh hari untuk membentengi ASN dari pelanggaran netralitas.

Baca juga: 1.195 Koli Surat Suara Tiba di Kabupaten Cirebon, KPU Mulai Siapkan Tahap Sorlip

Namun, menurut dia, jika masyarakat mendapati indikasi pelanggaran netralitas ASN di lingkungan Pemkab Majalengka maka dipersilakan melaporkannya ke Bawaslu.

"Silakan, langsung dilaporkan ke Bawaslu apabila menemukan dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024," kata Dedi Supandi saat ditemui di Pendopo Bupati Majalengka, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Rabu (31/10/2024).

Ia mengatakan, pelaporan itu agar Bawaslu segera menindaklanjutinya dan merekomendasikan BKN RI apabila ASN tersebut terbukti melanggar prinsip netralitas di Pilkada Serentak 2024.

Baca juga: Polisi Razia 400 Pelajar dan Ratusan Knalpot Brong saat Operasi Zebra Lodaya 2024 di Sukabumi

Pihaknya mengakui, BKN bakal mengeluarkan pertimbangan teknis (pertek) terkait sanksi yang diberikan kepada ASN tersebut dari mulai sanksi ringan, sedang, hingga berat.

Nantinya, pertek itu pun bakal diteruskan kepadanya selaku PPK untuk memberikan sanksi kepada ASN Pemkab Majalengka yang berdasarkan verifikasi Bawaslu terbukti melanggar netralitas.

Baca juga: Besok Malam Eman-Dena dan Karna-Koko Akan Jalani Debat Perdana Pilkada Majalengka 2024

"Kami berharap, masyarakat juga tidak ragu-ragu untuk melaporkan ke Bawaslu apabila menemukan indikasi ketidaknetralan ASN di Pilkada Serentak 2024," ujar Dedi Supandi.

Dedi menyampaikan, mekanisme pemberian sanksi bagi ASN yang melanggar prinsip netralitas dalam Pilkada Serentak 2024 ialah harus mendapatkan pertek dari BKN dahulu.


Pihaknya selaku PPK tidak bisa serta merta memberikan sanksi disiplin kepada ASN yang terbukti melanggar prinsip netralitas tanpa mendapatkan pertek dari BKN.


"Tetapi, apabila sudah menerima pertek tersebut, kami tidak segan-segan untuk memberikan sanksi sesuai rekomendasi BKN, dan saya tidak akan tebang pilih," kata Dedi Supandi.
 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved