Pilkada Majalengka 2024
Penjabat Bupati Majalengka Persilakan Masyarakat Laporkan ASN Tidak Netral di Pilkada ke Bawaslu
Penjabat Bupati Majalengka Persilakan Masyarakat Laporkan ASN Tidak Netral di Pilkada Serentak 2024 ke Bawaslu
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, mempersilakan masyarakat untuk melaporkan ASN yang diduga tidak netral dalam Pilkada Serentak 2024 ke Bawaslu.
Pasalnya, pihaknya selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) berulang kali mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Majalengka untuk tidak melanggar prinsip netralitas.
Bahkan, upaya pencegahan seperti deklarasi Majalengka Aman, Netral, dan Tenang (Anteng) sudah dilaksanakan sejak jauh-jauh hari untuk membentengi ASN dari pelanggaran netralitas.
Baca juga: 1.195 Koli Surat Suara Tiba di Kabupaten Cirebon, KPU Mulai Siapkan Tahap Sorlip
Namun, menurut dia, jika masyarakat mendapati indikasi pelanggaran netralitas ASN di lingkungan Pemkab Majalengka maka dipersilakan melaporkannya ke Bawaslu.
"Silakan, langsung dilaporkan ke Bawaslu apabila menemukan dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024," kata Dedi Supandi saat ditemui di Pendopo Bupati Majalengka, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Rabu (31/10/2024).
Ia mengatakan, pelaporan itu agar Bawaslu segera menindaklanjutinya dan merekomendasikan BKN RI apabila ASN tersebut terbukti melanggar prinsip netralitas di Pilkada Serentak 2024.
Baca juga: Polisi Razia 400 Pelajar dan Ratusan Knalpot Brong saat Operasi Zebra Lodaya 2024 di Sukabumi
Pihaknya mengakui, BKN bakal mengeluarkan pertimbangan teknis (pertek) terkait sanksi yang diberikan kepada ASN tersebut dari mulai sanksi ringan, sedang, hingga berat.
Nantinya, pertek itu pun bakal diteruskan kepadanya selaku PPK untuk memberikan sanksi kepada ASN Pemkab Majalengka yang berdasarkan verifikasi Bawaslu terbukti melanggar netralitas.
Baca juga: Besok Malam Eman-Dena dan Karna-Koko Akan Jalani Debat Perdana Pilkada Majalengka 2024
"Kami berharap, masyarakat juga tidak ragu-ragu untuk melaporkan ke Bawaslu apabila menemukan indikasi ketidaknetralan ASN di Pilkada Serentak 2024," ujar Dedi Supandi.
Dedi menyampaikan, mekanisme pemberian sanksi bagi ASN yang melanggar prinsip netralitas dalam Pilkada Serentak 2024 ialah harus mendapatkan pertek dari BKN dahulu.
Pihaknya selaku PPK tidak bisa serta merta memberikan sanksi disiplin kepada ASN yang terbukti melanggar prinsip netralitas tanpa mendapatkan pertek dari BKN.
"Tetapi, apabila sudah menerima pertek tersebut, kami tidak segan-segan untuk memberikan sanksi sesuai rekomendasi BKN, dan saya tidak akan tebang pilih," kata Dedi Supandi.
| KPU Majalengka Sebut Bupati - Wabup Terpilih Harus Dilantik 20 Hari Setelah Ditetapkan |
|
|---|
| KPU Majalengka Tetapkan Paslon Bupati-Wakil Bupati Terpilih Hasil Pilkada 2024 Kamis Besok |
|
|---|
| Pastikan Tak Ada Gugatan, KPU Majalengka Tunggu Surat MK Sebelum Penetapan Bupati - Wabup Terpilih |
|
|---|
| Hasil Pilkada Majalengka 2024, Sudah Disahkan KPU Jawa Barat, Eman-Dena Tunggu Pelantikan |
|
|---|
| Rekapitulasi Pilkada Majalengka 2024 Selesai, Eman-Dena Raih Suara Terbanyak, Unggul di 25 Kecamatan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.