Operasi Zebra Lodaya 2024

7 Titik Lokasi Razia Operasi Zebra Lodaya di Bogor Rabu 23 Oktober 2024, Ini Sasarannya

Berikut ini tujuh titik lokasi razia Operasi Zebra Lodaya 2024 di wilayah Bogor. Dalam Operasi Zebra Lodaya 2024, razia kendaraan bakal digelar

Istimewa /Polres Indramayu
ILUSTRASI Polisi saat menindak pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas 

TRIBUNCIREBON.COM- Berikut ini tujuh titik lokasi razia Operasi Zebra Lodaya 2024 di wilayah Bogor.

Dalam Operasi Zebra Lodaya 2024, razia kendaraan bakal digelar di sejumlah ruas jalan di Bogor.

Operasi Zebra di Bogor pada Oktober 2024 ini bertujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, dan ketertiban dalam berlalu lintas.

Sebagai informasi Operasi Zebra di wilayah Bogor akan digelar hingga 27 Oktober 2024.

Adapun razia kendaraan kali ini menargetkan pelanggaran yang dilakukan oleh pemotor dan pemobil.

Dan sasaran pelanggaran yang bakal ditindak pada saat Operasi Zebra Lodaya 2024 di Bogor yaitu sebagai berikut:

Baca juga: Daftar Titik Lokasi Razia Operasi Zebra di Cirebon Hari Ini, 7 Pelanggaran Ini Akan Ditilang

1. Pengendara roda empat atau lebih yang tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt).  
 
2. Pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI. 

3. Pengendara sepeda motor dengan penumpang lebih dari satu orang. 

4. Pengendara yang menggunakan handphone saat berkendara. 

5. Penggunaan knalpot bising atau tidak sesuai spesifikasi teknik.

6. Berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan. 

7. Berkendara dalam pengaruh alkohol. 

8. Pengendara yang belum cukup umur. 

9. Pengendara yang melawan arus. 

Lokasi Operasi Zebra Bogor

Polisi menetapkan beberapa titik lokasi untuk melakukan Operasi Zebra 2024 di Kota Bogor.

Berikut adalah beberapa lokasi Operasi Zebra di wilayah Bogor.

Jl Ahmad Yani

Jl Ir H Juanda

Jl Sersan Aswan

Jl. Suryakencana, Bogor Tengah

Jl. Siliwangi, Bogor Timur

Jl. Batutulis, Bogor Selatan

Simpang Cilebut, Tanah Sereal

Cara Bayar Denda Tilang

Berikut langkah-langkah membayar denda tilang secara online via Bank BRI:

1. Bayar tilang via Teller BRI

- Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran

- Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran

- Serahkan slip setoran kepada Teller BRI

- Teller BRI akan melakukan validasi transaksi

- Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah

- Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

2. Bayar tilang via ATM BRI

- Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda

- Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA

- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

- Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran

- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi

- Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan

- Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

3. Bayar tilang via Mobile Banking BRImo

- Login aplikasi BRI Mobile

- Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA

- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan

- Masukkan PIN

- Simpan notifikasi sebagai bukti pembayaran

 
- Tunjukkan notifikasi ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

 

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com 

Sumber: Tribun banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved