Kamis, 23 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Pilwalkot Cirebon 2024

Cawalkot Cirebon Dani Mardani Buka Suara Soal Kampanye yang Tak Dilaporkan, Begini Katanya

Calon Wali Kota Cirebon nomor urut 1, Dani Mardani, memberikan tanggapan terkait temuan Bawaslu terkait kampanye yang tidak dilaporkan

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Calon Wali Kota Cirebon, Dani Mardani 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Calon Wali Kota Cirebon nomor urut 1, Dani Mardani, memberikan tanggapan terkait temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon yang mencatat banyaknya agenda kampanye yang tidak dilaporkan oleh para pasangan calon (paslon) Pilwalkot Cirebon 2024.


Menurutnya, sebagian besar kegiatan kampanye yang dihadiri oleh timnya merupakan undangan dari warga.


"Agenda kami lebih banyak undangan dari warga untuk bersilaturahmi, bukan kegiatan yang kami rencanakan dari tim gabungan," ujar Dani Mardani saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (16/10/2024).

Baca juga: Pilwalkot Cirebon 2024, Blusukan di Kampung Sirandu, Dani Mardani Ajak Warga Untuk Bersalawat


Dani menjelaskan bahwa kegiatan kampanye yang bersifat undangan tidak selalu membutuhkan pemberitahuan atau pelaporan.


"Karena sifatnya undangan, ya kami tinggal datang."


"Kalau undangan kan gak wajib memberitahukan atau melaporkan," ucapnya.


Sebagaimana diketahui, Bawaslu Kota Cirebon menemukan puluhan kegiatan kampanye yang tidak dilaporkan oleh para paslon selama masa kampanye Pilwalkot Cirebon 2024.


Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) se-Kota Cirebon, ketidakpatuhan ini menjadi perhatian serius bagi pengawas pemilu setempat.


Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin menyebut, bahwa dari total 69 kegiatan kampanye yang dilakukan oleh tiga paslon, sebanyak 35 kegiatan tidak dilaporkan sebagaimana mestinya.


"Pasangan calon nomor urut 1, Dani Mardani dan Fitria Pamungkaswati, tidak melaporkan 21 dari 34 kegiatan kampanye mereka, atau sekitar 61,76 persen," jelas Joharudin.

Baca juga: Gantikan Dani-Fitria, Dua PAW DPRD Kota Cirebon, Anton Octavianto dan Umar S Klau Resmi Dilantik


Selain itu, pasangan nomor urut 2 dan 3 juga tercatat melakukan hal serupa dengan jumlah yang berbeda.


Joharudin menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, setiap paslon wajib memberikan pemberitahuan tertulis kepada pihak kepolisian dan memberikan tembusan kepada KPU serta Bawaslu terkait setiap kegiatan kampanye yang mereka lakukan.


"Aturan ini dibuat untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama masa kampanye," katanya.


Ia juga menambahkan, bahwa pihaknya akan terus memantau pelaksanaan kampanye dan tidak segan memberikan teguran atau tindakan sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran serupa di masa mendatang.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved