Viral
Bocah 6 Tahun Cabuli Anak 4 Tahun di Majalengka, Korban Trauma, Ortu Minta Bantuan Horman Paris
Ayah korban Totong Abdulhadi, mengatakan dirinya menduga sang anak yang berumur 4 tahun dicabuli
Penulis: Sartika Harun | Editor: Sartika Rizki Fadilah
"Mohon kawal terus kasus kami Pak Hotman Paris. Kami selaku orang tua kekerasan seksual hanya ingin mendapatkan keadilan," tutup Totong.
Hingga Rabu (16/10/2024), video yang diunggah di Instagram @hotmanparisofficial sudah ditonton lebih dari 500 ribu kali.
Terungkap pelakunya sebenarnya
Usai viral, Polres Majalengka langsung bergerak cepat dengan mendalami kasus pencabulan anak berumur 4 tahun ini.
Terungkapkah pelaku pencabulan bukan oknum pegawai pemerintahan, melainkan anak berusia 7 tahun.
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Tito Witular membenarkan fakta tersebut.
Ia menguraikan, kasus yang menjadi perhatian ini dilaporkan pada 28 Agustus 2023 oleh ayah korban.
Pada saat kejadian anak korban berusia 4 tahun.
Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 7 Juni 2023, sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah rumah di Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka.
Dalam konferensi pers, Tito Witular menjelaskan kronologi kejadian yang melibatkan seorang anak pelaku, yang saat itu berusia 6 tahun.
"Pada awalnya, anak pelaku bersama ibunya dan neneknya pergi ke mushola dekat rumah korban."
"Setelah salat, mereka bermain di teras rumah anak pelaku, menggunakan alat mainan berbentuk suntikan berisi coklat."
"Namun, tiba-tiba anak pelaku menyuntikkan mainan tersebut ke area sensitif korban," ungkapnya, dikutip dari Instagram @kapolres_majalengka.
Kasus ini telah melibatkan 15 saksi, termasuk ahli obgyn dan psikolog.
Mengingat usia anak pelaku yang masih di bawah umur, pihak penyidik akan mengambil keputusan bersama Balai Pemasyarakatan (BAPAS) dan Pekerja Sosial (PEKSOS), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Penanganan Anak yang Berumur di Bawah 12 Tahun.
"Penyidik akan meminta persetujuan penetapan hasil keputusan ke Pengadilan Negeri Majalengka," tutup Tito.
Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com.
Baca berita Tribuncirebon.com lainnya di GoogleNews
| Sosok Widiyanti Putri, Menteri Pariwisata yang Viral Minta Air Galon untuk Mandi |
|
|---|
| Viral Video Prabowo dan Gibran Diputar di Bioskop Sebelum Film |
|
|---|
| Putra Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Berani Sindir Sri Mulyani 'Agen CIA' |
|
|---|
| Warganet Takjub Lihat Oppa Korea Nikahi Gadis Sukabumi, Pengantin Padukan Budaya Sunda-Korea |
|
|---|
| Dua Bocah Viral di Gowa yang Pungut Makanan Sisa HUT Kemerdekaan RI Dapat Bantuan dari Kapolres |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.