Pilkada Cirebon 2024

35 Kegiatan Kampanye Pilwalkot Cirebon Tak Dilaporkan, Begini Respon Bawaslu Kota Cirebon

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon menemukan puluhan kegiatan kampanye dari para pasangan calon (paslon) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin  

Mereka siap memberikan teguran kepada pihak yang melanggar dan memastikan setiap kegiatan dilaporkan tepat waktu sesuai ketentuan Pasal 34 dan Pasal 36 PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

"Kampanye yang tidak dilaporkan dapat menimbulkan masalah keamanan dan ketertiban."

"Kami berharap ini menjadi perhatian bagi semua pihak agar tidak terjadi pelanggaran serupa di masa mendatang," katanya.

Baca juga: China Bermodalkan Counter Attack dan Long Ball, Begini Analisa Mamat Al-Katiri Usai Timnas Keok

Bawaslu Kota Cirebon menegaskan akan terus memantau dan tidak segan mengambil tindakan sesuai ketentuan jika pelanggaran kembali terjadi.

"Kami akan melakukan evaluasi dan memberikan teguran atau tindakan sesuai ketentuan yang ada jika pelanggaran terus berulang," ujarnya.

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved