Pilkada Cirebon 2024

35 Kegiatan Kampanye Pilwalkot Cirebon Tak Dilaporkan, Begini Respon Bawaslu Kota Cirebon

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon menemukan puluhan kegiatan kampanye dari para pasangan calon (paslon) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin  

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon menemukan puluhan kegiatan kampanye dari para pasangan calon (paslon) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Cirebon 2024 yang tidak dilaporkan.

Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) se-Kota Cirebon, ketidakpatuhan ini mencuat dan menjadi perhatian serius.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin mengungkapkan, bahwa dari total 69 kegiatan kampanye yang digelar oleh tiga paslon, sebanyak 35 kegiatan tidak dilaporkan sebagaimana mestinya.

Baca juga: Keok 2-1, Begini Analisa Riphan Pradipta Usai Timnas Indonesia Dipaksa Pulang Tanpa Poin

"Pasangan calon nomor urut 1, Dani Mardani dan Fitria Pamungkaswati, tidak melaporkan 21 dari 34 kegiatan kampanye mereka, atau sekitar 61,76 persen."

"Pasangan calon nomor urut 2, Eti Herawati dan Suhendrik, tidak melaporkan 8 dari 16 kegiatan atau 50 persen."

"Sementara, pasangan calon nomor urut 3, Effendi Edo dan Siti Farida Rosmawati, tidak melaporkan 6 dari 19 kegiatan atau 31,58 persen," ujar Joharudin saat dikonfirmasi, Rabu (16/10/2024).

Joharudin menegaskan, sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, setiap paslon wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada kepolisian serta memberikan tembusan kepada KPU dan Bawaslu terkait kegiatan kampanye yang mereka lakukan.

Baca juga: Timnas Indonesia Belum Pernah Menang, Joel Cornelli Berbagi Tips untuk Shin Tae-yong

"Aturan ini dibuat untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama masa kampanye."

"Kami juga memastikan bahwa kegiatan tersebut berjalan sesuai aturan yang berlaku, terutama terkait ketertiban umum dan pengawasan yang memadai," ucapnya.

Bawaslu Kota Cirebon meminta seluruh paslon, tim kampanye dan partai pendukung agar lebih mematuhi ketentuan dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

Baca juga: 3 Lokasi SIM Keliling Polresta Cirebon Hari Ini 15 Oktober 2024, Ada di Balai Desa Pegagan Lor

Joharudin juga mengharapkan agar KPU Kota Cirebon aktif mengingatkan seluruh paslon untuk tetap mematuhi asas keterbukaan dan prosedur pemberitahuan kegiatan kampanye.

"Kami mengimbau agar semua pihak memperhatikan ketentuan ini untuk memastikan proses pemilihan berjalan lancar, aman dan sesuai aturan."

"Ini juga penting untuk menjaga pemilu yang damai dan berintegritas," jelas dia.

Lebih lanjut, Bawaslu akan terus meningkatkan pengawasan selama masa kampanye hingga masa tenang pemilihan.

Baca juga: Desa Wonoboyo Kecamatan Ngombol Purworejo Tercabik Tol Jogja-Cilacap Senilai Rp38,47 Triliun

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved