Kasus Narkoba
Nasib Papah, Residivis Pengedar Obat Terlarang Kelas Kakap yang Kembali Masuk Bui: Saya Khilaf Pak
AC alias Papah (47) warga Kecamatan Indramayu kembali mendekam di balik jeruji besi.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - AC alias Papah (47) warga Kecamatan Indramayu kembali mendekam di balik jeruji besi.
Residivis pengedar obat-obatan terlarang ini kembali diciduk polisi.
Padahal, baru sekitar beberapa bulan ia menghirup udara bebas setelah keluar dari penjara pada September 2023 lalu.
Seolah tak kapok, Papah kembali menjalani bisnis haram tersebut hingga akhirnya kembali ditangkap. Ia bahkan menjadi pengedar kelas kakap.
Dari tangan Papah, polisi berhasil mengamankan sebanyak 324 ribu butir obat keras tertentu (OKT) beragam jenis.
Barang bukti Papah ini mendominasi barang bukti yang berhasil diamankan dari total 331.375 butir obat keras yang berhasil diamankan polisi dari seluruh tersangka.
Baca juga: Polres Indramayu Tangkap 17 Pengedar Obat Terlarang dan Sabu, Termasuk Papah, Pengedar Kelas Kakap
“Saya khilaf pak,” ujar Papah saat ditanya alasannya kembali mengedarkan obat-obatan terlarang kepada Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Rabu (2/10/2024).
Ari sendiri menyampaikan, pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun kepada para pengedar narkotika apapun jenisnya.
Ini dibuktikan dengan tertangkapnya 17 pengedar narkoba selama bulan September 2024.
Terdiri dari 8 pengedar sabu dan 9 pengedar obat keras tertentu.
Ari menyampaikan, Papah berhasil ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat soal bisnis haram yang kembali dijalankan oleh residivis satu ini.
Pelaku pun diamankan di tempat persembunyiannya di sebuah rumah di Desa Kenanga, Kecamatan Sindang pada Minggu (29/9/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Perlu kami sampaikan residivis berinisial AC alias Papah ini sebelumnya pernah ditangkap tahun 2021 kurang lebih bulan November, dimana sudah diputus dan menjalani hukuman selama 1 tahun 7 bulan,” ujar dia didampingi Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya.
“Dan sekarang kami amankan kembali karena yang bersangkutan melakukan kegiatan pengedaran obat keras tertentu,” lanjut AKBP Ari Setyawan Wibowo.
Ari menyampaikan, ratusan ribu obat keras tanpa izin edar yang diamankan, menurut pengakuan Papah, ia dapatkan dari Jakarta.
Baca juga: Industri Bahan Baku Tembakau Sintetis di Majalengka Beroperasi Sejak 4 Bulan Lalu, Ini Kata Warga
Pemasoknya pun akan diburu oleh polisi untuk mengembangan kasus ini.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui soal pengedaran narkotika ataupun obat keras tertentu yang masih beredar di tengh masyarakat agar bisa memberikan informasi kepada kami,” ujar dia.
“Insya Allah kami akan merespon dengan cepat untuk menindaklanjuti informasi tersebut,“ lanjut AKBP Ari Setyawan Wibowo.
Atas perbuatannya mereka disangkakan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukumannya 5 - 12 tahun penjara.
Polisi Tangkap 2 Pria Yang Diduga Lakukan Transaksi Narkoba di Balongan Indramayu |
![]() |
---|
Polres Indramayu Tangkap Pengedar Narkoba di Pinggir Jalan Sukra, 10 Paket Sabu Disita |
![]() |
---|
Polisi Berhasil Ungkap 7 Kasus Narkoba di Kuningan Hingga Februari 2025, Ini Rinciannya |
![]() |
---|
Imbas Penggerebekan Rumah di Bojongsoang, Hampir 2 Juta Butir Obat-obatan Keras Tertentu Diamankan |
![]() |
---|
Home Industri Tembakau Gorilla Sintetis di Kab Bandung Terbongkar, Polisi Amankan Tersangka & Barbuk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.