Polres Indramayu Tangkap 17 Pengedar Obat Terlarang dan Sabu, Termasuk Papah, Pengedar Kelas Kakap

Polisi menangkap 17 pengedar narkotika di Indramayu pada bulan September 2024.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Terangka narkoba saat dihadirkan Polres Indramayu saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Rabu (2/10/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Polres Indramayu mengungkap peredaran narkotika selama bulan September 2024.

Sebanyak 17 orang pun berhasil diringkus.

Terdiri dari 8 orang terlibat kasus sabu-sabu dan 9 orang sisanya adalah pengedar obat-obatan tanpa izin edar.

Ketujuh belas tersangka itu hari ini dihadirkan polisi saat konferensi pers di Mapolres Indramayu

Mereka sudah mengenakan baju tahanan oranye untuk kemudian mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, dari 17 orang itu ada satu di antaranya merupakan pemain kelas kakap.

Ia adalah AC alias Papah (47) warga Kecamatan Indramayu.

Dari tangan tersangka tersebut sebanyak 324 ribu butir obat keras tertentu (OKT).

Barang bukti Papah ini mendominasi barang bukti yang berhasil diamankan dari total 331.375 butir obat keras yang berhasil diamankan polisi dari seluruh tersangka.

Saat disingung apakah Papah berstatus bandar, Kapolres Indramayu mengatakan, ia merupakan seorang pengedar.

“Yang bersangkutan mendapat pasokan dari Jakarta, ini juga akan kita kejar,” ujar dia didampingi Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya kepada Tribuncirebon.com, Rabu (2/10/2024).

Ari menyampaikan, tersangka lainnya yang berhasil diringkus adalah A (25), BA (32), AF (35), SI (26), T (42), R (26), S (29), dan R (43).

Mereka sama seperti Papah sebagai pengedar obat-obatan terlarang.

Sedangkan tersangka pengedar sabu yang berhasil diringkus adalah IM (37), DK (34), AM (23), J (27), HB (32), K (45), MS (39), dan D (46).

Ari menyampaikan, atas perbuatannya mereka disangkakan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

“Adapun ancaman hukumannya 5 - 12 tahun,” ujar dia.

Baca juga: Polres Indramayu Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila, AKBP Ari Setyawan Wibowo Sampaikan Hal Ini

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved