Kasus Vina Cirebon
Saksi Ahli Mata di Sidang PK Kasus Vina: Jarak 50 Meter Tak Mungkin Kenali Wajah di Malam Hari
Enam terpidana kasus kematian Vina menghadirkan saksi ahli mata dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Senin (23/9/20
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Enam terpidana kasus kematian Vina menghadirkan saksi ahli mata dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Senin (23/9/2024).
Saksi ahli tersebut, ialah dr. Mayasari dari Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung.
Di mana, ia memberikan penjelasan terkait kemampuan penglihatan manusia dalam jarak tertentu, terutama pada kondisi malam hari dengan penerangan minim.
Baca juga: Terafiliasi Judol, Ada 14 Rekening dengan 13 NIK Masuk Indikasi JudI Online di Kota Tasikmalaya
Dalam persidangan, Mayasari awalnya mendapat pertanyaan dari Jutek Bongso, salah satu kuasa hukum keenam terpidana, mengenai sejauh mana seseorang bisa melihat objek pada malam hari dengan cahaya yang terbatas.
"Kalau seseorang berdiri di luar ruangan pada pukul 21.00 hingga 22.00 WIB dengan penerangan minim, kira-kira berapa jauh ia bisa melihat orang yang lewat atau aktivitas lainnya?" tanya Jutek seperti dikutip media, Senin (23/9/2024).
Menanggapi pertanyaan tersebut, dr. Mayasari menjelaskan tentang kemampuan pengenalan wajah manusia atau face recognition.
Baca juga: Harga Terbaru Pertamina Non Subsidi di Jabar Hari Ini 24 September 2024, Pertamax Masih Turun?
Menurutnya, dalam kondisi penerangan yang cukup, jarak maksimal untuk mengenali wajah seseorang adalah 10 hingga 15 meter.
"Dalam jarak tersebut, mata manusia bisa mengenali wajah, misalnya bentuk mata, hidung, dan bibir."
"Namun, jika jaraknya lebih dari 15 meter, kita hanya bisa melihat sosok seseorang, tanpa mampu mengenali wajah secara detail," ucap Mayasari.
Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Cirebon Hari Ini 24 September 2024, Ada di Lapangan Bola Aspen Bodesari
Saat Jutek menanyakan apakah mungkin seseorang dapat melihat aktivitas dari jarak 50 meter dengan cahaya yang terbatas, dr. Mayasari menegaskan bahwa hal tersebut tidak memungkinkan.
"Dari jarak 50 meter, apalagi dengan penerangan minim, tidak mungkin bisa melihat aktivitas orang dengan jelas, apalagi mengenali wajah, apalagi jika ada penutup seperti tensoplast di wajah," jelas dia.
Jan S. Hutabarat, anggota tim kuasa hukum keenam terpidana, menambahkan bahwa dr. Mayasari sengaja dihadirkan untuk mematahkan kesaksian Aep, yang sebelumnya mengaku melihat peristiwa kejar-kejaran pada malam kejadian dari jarak jauh.
Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Cirebon Hari Ini 24 September 2024, Ada di Lapangan Bola Aspen Bodesari
"Aep mengklaim bisa melihat wajah dan motor dari jarak 50 meter, padahal faktanya, jarak sebenarnya adalah 125 meter."
"Berdasarkan keterangan ahli, hal ini jelas tidak mungkin," kata Jan.
Sidang PK ini merupakan upaya hukum terakhir bagi keenam terpidana, yaitu Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi dan Supriyanto, yang sebelumnya dijatuhi hukuman seumur hidup atas kasus pembunuhan Vina dan Eky.
| Duka Tak Berujung Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
|
|---|
| MA Tolak PK Terpidana Vina Cirebon, Praktisi Hukum Pertanyakan Keberadaan 3 DPO: Interogasi Rudiana |
|
|---|
| 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Tolak Jalur Grasi, Kuasa Hukum: Mereka Tak Mau Mengaku Bersalah |
|
|---|
| BREAKING NEWS- Sidang Pemeriksaan Setempat Kasus Vina Cirebon Picu Kemacetan di Jembatan Talun |
|
|---|
| Sidang Peninjauan Kembali 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dilanjut Hari Ini, Hadirkan Bukti Ekstraksi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.