Kriminalitas
Sempat Beraksi Pakai Sajam, 3 Pelaku Begal di Kota Sukabumi Diberi Hadiah Timah Panas Oleh Polisi
Tiga orang pelaku pembegalan diberi hadiah timah panas oleh Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah.
TRIBUNCIREBON.COM, SUKABUMI - Tiga orang pelaku pembegalan diberi hadiah timah panas oleh Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.
Ketiganya ditangkap usai terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan, unit sepeda motor yang terjadi pada akhir bulan Agustus dan awal bulan September 2024.
Ketiga pelaku, API alias A (32 tahun), RH alias IT (31 tahun) dan DR (29 tahun), mereka diamankan, pasa Sabtu dan Minggu, 14 dan 15 September 2024.
Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa Dua unit sepeda motor dan sebilah senjata tajam jenis golok berukuran 35 CM.
Baca juga: Kawanan Begal yang Beraksi di Jalan Raya Purwakarta KBB Ditangkap, Satu Pelaku Masih Dikejar
"Peristiwa ini terjadi di lokasi berbeda yaitu di Jalan Sudirman Sriwedari Gunungpuyuh dengan korban saudara DAR (24 tahun) dan Jalan Pelabuhan Dua Citamiang Kota Sukabumi dengan korban saudari EF (29 tahun). Kedua korban mengalami luka lecet akibat terjatuh saat dipepet oleh para pelaku," ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, Senin (23/09/2024).
"Ketiga pelaku merupakan residivis, API residivis Curas, RH residivis kasus Curat dan DR residivis penyalahgunaan narkoba," tuturnya.
Rita menuturkan, ketiga pelaku melancarkan aksinya dengan memepet dan mengancam korban yang tengah mengendarai sepeda motor menggunakan senjata tajam hingga korban terjatuh.
Baca juga: Komplotan Begal Gasak 2 Motor Warga di Banjarsari Ciamis, Pelaku Berhasil Diringkus Polisi
Untuk modus yang dilakukan oleh ketiga terduga pelaku adalah dengan secara bersama-sama mengendarai satu unit sepeda motor, berboncengan 3, mencari sasaran yang akan dirampas kemudian memepet dan mendorong korban yang mengendarai sepeda motor hingga terjatuh.
"Kemudian salah salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam untuk mengancam korban, lalu membawa kabur sepeda motor korban," tutur Rita.
"Terhadap para pelaku, kami terapkan pasal 365 ayat (2) kuhp tentang pencurian dengan kekerasan mengakibatkan luka dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun." pungkas Rita.
| Nekat Rampas Tas Milik Tetangganya Sendiri, Pemuda di Tanjungsari Sumedang Diringkus Polisi |
|
|---|
| Punya Utang Judol Rp 30 Juta, Pria Bandung Gadaikan Motor dan Buat Laporan Palsu Dibegal di Sumedang |
|
|---|
| Curi Tas Dalam Mobil yang Terparkir dan Masih Menyala, Pria di Bandung Diringkus Kurang dari 10 Jam |
|
|---|
| Polres Purwakarta Tangkap Sindikat Pencurian dan Pembobolan Minimarket, Kerugian Capai Rp100 Juta |
|
|---|
| 2 Orang Tak Dikenal Bobol Tempat Gadai di Katapang Bandung, Kerugian Capai Rp100 Juta |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.