Kriminalitas

Sempat Beraksi Pakai Sajam, 3 Pelaku Begal di Kota Sukabumi Diberi Hadiah Timah Panas Oleh Polisi

Tiga orang pelaku pembegalan diberi hadiah timah panas oleh Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.

Tribun Jabar/Dian Herdiansyah
Polisi nenunjukan barang bukti dan pelaku begal 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah. 

TRIBUNCIREBON.COM, SUKABUMI - Tiga orang pelaku pembegalan diberi hadiah timah panas oleh Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.


Ketiganya ditangkap usai terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan, unit sepeda motor yang terjadi pada akhir bulan Agustus dan awal bulan September 2024.


Ketiga pelaku, API alias A (32 tahun), RH alias IT (31 tahun) dan DR (29 tahun), mereka diamankan, pasa Sabtu dan Minggu, 14 dan 15 September 2024.


Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa Dua unit sepeda motor dan sebilah senjata tajam jenis golok berukuran 35 CM.

Baca juga: Kawanan Begal yang Beraksi di Jalan Raya Purwakarta KBB Ditangkap, Satu Pelaku Masih Dikejar


"Peristiwa ini terjadi di lokasi berbeda yaitu di Jalan Sudirman Sriwedari Gunungpuyuh dengan korban saudara DAR (24 tahun) dan Jalan Pelabuhan Dua Citamiang Kota Sukabumi dengan korban saudari EF (29 tahun). Kedua korban mengalami luka lecet akibat terjatuh saat dipepet oleh para pelaku," ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, Senin (23/09/2024).


"Ketiga pelaku merupakan residivis, API residivis Curas, RH residivis kasus Curat dan DR residivis penyalahgunaan narkoba," tuturnya.


Rita menuturkan, ketiga pelaku melancarkan aksinya dengan memepet dan mengancam korban yang tengah mengendarai sepeda motor menggunakan senjata tajam hingga korban terjatuh.

Baca juga: Komplotan Begal Gasak 2 Motor Warga di Banjarsari Ciamis, Pelaku Berhasil Diringkus Polisi


Untuk modus yang dilakukan oleh ketiga terduga pelaku adalah dengan secara bersama-sama mengendarai satu unit sepeda motor, berboncengan 3, mencari sasaran yang akan dirampas kemudian memepet dan mendorong korban yang mengendarai sepeda motor hingga terjatuh. 


"Kemudian salah salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam untuk mengancam korban, lalu membawa kabur sepeda motor korban," tutur Rita.


"Terhadap para pelaku, kami terapkan pasal 365 ayat (2) kuhp tentang pencurian dengan kekerasan mengakibatkan luka dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun." pungkas Rita.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved