Pilkada Majalengka 2024
KPU Tetapkan Dua Paslon Pilkada Majalengka 2024, Hari Ini Pengundian Nomor Urut dan Deklarasi Damai
KPU Kabupaten Majalengka resmi menetapkan dua Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) menjadi Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Majalengka.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - KPU Kabupaten Majalengka resmi menetapkan dua Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) menjadi Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Majalengka.
Dua Bapaslon yang secara resmi telah ditetapkan sebagai Paslon Pilkada Majalengka 2024 tersebut, di antaranya, Karna Sobahi - Koko Suyoko, dan Eman Suherman - Dena M Ramdhan.
Penetapan tersebut dilaksanakan dalam rapat pleno tertutup yang berlangsung di KPU Kabupaten Majalengka, Jalan Gerakan Koperasi, Kecamatan/Kabupaten Majalengka pada Minggu (22/9/2024) malam.
Baca juga: Ada 9 Rekening dengan 9 NIK Terafiliasi JudI Online di Tasikmalaya, Begini Respon OJK Tasikmalaya
Koordinator Divisi (Koordiv) Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Majalengka, Andhi Insan Sidieq, mengatakan, penetapan Paslon melalui rapat pleno tertutup itu sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Surat Keputusan (SK) KPU RI Nomor 1229 Tahun 2024.
"Penetapan dua Bapaslon menjadi Paslon Pilkada Majalengka 2024 melalui rapat pleno tertutup ini dilaksanakan sesuai aturan yang tertuang dalam PKPU maupun SK KPU RI," ujar Andhi Insan Sidieq saat ditemui di KPU Kabupaten Majalengka, Jalan Gerakan Koperasi, Kecamatan/Kabupaten Majalengka pada Minggu (22/9/2024) malam.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil verifikasi administrasi (vermin) berkas persyaratan hasil perbaikan Karna - Koko dan Eman - Dena dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon maupun pencalonannya.
Baca juga: Harga Terbaru Pertamina Non Subsidi di Jabar Hari Ini 23 September 2024, Pertamax Masih Turun?
Karenanya, kedua Paslon tersebut dinyatakan berhak mengikuti pengundian dan penetapan nomor urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Majalengka yang dilaksanakan pada Senin (23/9/2024) mulai pukul 07.30 WIB.
"Kami juga telah menandatangani berita acara rapat pleno tertutup terkait penetapan Bapaslon Pilkada Majalengka 2024 menjadi Paslon, yaitu pasangan Karna - Koko dan Eman - Dena," kata Andhi Insan Sidieq.
Ia menyampaikan, pengundian nomor urut Paslon Pilkada Majalengka 2024 juga dilaksanakan di KPU Kabupaten Majalengka sesuai arahan dari KPU RI, kemudian dilanjutkan deklarasi damai.
Baca juga: Jadwal Keberangkatan Kereta Pasundan Hari Ini 23 September 2024, Relasi Surabaya Gubeng-Kiaracondong
Adapun teknis pengundian nomor urut akan dihadiri langsung kedua Paslon bersama tim pemenangannya, ketua partai politik (parpol) pendukung dan pengusung hingga relawannya.
"Teknis pengundian nomor urut berdasarkan pengambilan anteran saat pendaftaran. Siapa yang pertama daftar akan dikasih kesempatan untuk untuk mengambil nomor urut antrean," ujar Andhi Insan Sidieq.
Menurut dia, nomor urut antrean tersebut terdiri dari 10 angka, dan bagi Paslon Pilkada Majalengka 2024 yang mendapatkan nomor terkecil akan mengambil nomor undian urutannya.
Baca juga: Desa Turigede Kecamatan Kepohbaru Bojonegoro Terhotmix Tol Ngawi-Tuban Senilai 23,797 Miliar
Pihaknya juga mengatur agar nomor urut antrean itu diambil oleh calon wakil bupati, dan untuk nomor urutnya dalam Pilkada Majalengka 2024 diambil oleh calon bupati.
"Kamu terpaksa membatasi tamu undangan yang diperkenankan masuk, karena keterbatasan kapasitas ruangan di KPU Kabupaten Majalengka untuk pengundian nomor urut Paslon," kata Andhi Insan Sidieq.
KPU Majalengka Sebut Bupati - Wabup Terpilih Harus Dilantik 20 Hari Setelah Ditetapkan |
![]() |
---|
KPU Majalengka Tetapkan Paslon Bupati-Wakil Bupati Terpilih Hasil Pilkada 2024 Kamis Besok |
![]() |
---|
Pastikan Tak Ada Gugatan, KPU Majalengka Tunggu Surat MK Sebelum Penetapan Bupati - Wabup Terpilih |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Majalengka 2024, Sudah Disahkan KPU Jawa Barat, Eman-Dena Tunggu Pelantikan |
![]() |
---|
Rekapitulasi Pilkada Majalengka 2024 Selesai, Eman-Dena Raih Suara Terbanyak, Unggul di 25 Kecamatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.