Judi Online di Priangan Timur
Ada 9 Rekening dengan 9 NIK Terafiliasi JudI Online di Tasikmalaya, Begini Respon OJK Tasikmalaya
Berantas judi online (judol), Kantor Otoritas Jasa Keuangan Tasikmalaya temukan 67 rekening yang ada di wilayah Priangan Timur.
Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin
TRIBUNCIREBON.COM, KOTA TASIKMALAYA - Kantor Otoritas Jasa Keuangan Tasikmalaya temukan 67 rekening yang ada di wilayah Priangan Timur.
Untuk diketahui, jumlah rekening yang terafiliasi judi online seperti di Kabupaten Garut sebanyak 16 rekening dengan 12 NIK. Di Kabupaten Tasikmalaya ada 9 rekening dan 9 NIK.
Sedangkan di Kabupaten Ciamis ada 13 rekening dan 12 NIK. Di Kota Tasikmalaya, ada 14 rekening dan 13 NIK, sementara di Kabupaten Sumedang ada 15 rekening dan 14 NIK. Sementara di Kota Banjar dan Pangandaran belum ditemukan rekening dan NIK terafiliasi judi online.
"Berdasarkan data dari aplikasi Sigap (Sistem Informasi Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme), teridentifikasi ada 60 NIK dan 67 rekening yang terafiliasi dengan judi online di wilayah Priangan Timur," ungkap Kepala OJK Tasikmalaya Melati Usman kepada wartawan TribunPriangan.com, ketika menggelar kegiatan media gathering bersama awak media, Sabtu (21/9/2024).
Menurut Melati, rekening-rekening tersebut tersebar di lima dari tujuh daerah di Priangan Timur yang menjadi wilayah kerja OJK Tasikmalaya.
Baca juga: Wenti Frihadianti Dicopot, Ketua KPU Jabar Benarkan Ada Pergantian Ketua KPU Kota Bandung
"Kami masih melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan Satgas Pemberantasan Judi Online," ucapnya.
Selain itu, dia menjelaskan, bahwa upaya pemberantasan judol dilakukan dari dua sisi, yakni sisi suplai (bandar) dan sisi permintaan (pengguna).
"Tapi yang tidak kalah penting adalah menangani sisi permintaan. Edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online harus terus digencarkan," pungkasnya.
Bahkan OJK Tasikmalaya juga telah gencar melakukan kampanye anti pencucian uang dengan bekerja sama bersama perbankan dan berbagai instansi terkait.
Baca juga: Ini Alasan Pasangan Eti Herawati-Suhendrik Fokus Kolaborasi Antar Dinas, Bongkar Masalah Ini
"Penting bagi masyarakat untuk lebih sadar akan risiko pencucian uang dan judi online, karena dampaknya bisa sangat merugikan, baik secara individu maupun sosial," katanya.
Dari data aplikasi SIGAP (Sistem Informasi Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme) jumlah rekapitulasi NIK dan rekening yang terafiliasi judi online di wilayah Priangan Timur berjumlah 60 NIK dengan 67 jumlah rekening.
Baca juga: Detik-detik Rumah Warga di Arahan Kidul Indramayu Terbakar, Api Diduga Dari Obat Nyamuk
Untuk jumlah rekening yang terafiliasi judi online seperti di Kabupaten Garut sebanyak 16 rekening dengan 12 NIK. Di Kabupaten Tasikmalaya ada 9 rekening dan 9 NIK.
Sedangkan di Kabupaten Ciamis ada 13 rekening dan 12 NIK. Di Kota Tasikmalaya, ada 14 rekening dan 13 NIK, sementara di Kabupaten Sumedang ada 15 rekening dan 14 NIK. Sementara di Kota Banjar dan Pangandaran belum ditemukan rekening dan NIK terafiliasi judi online. (*)
Terafiliasi Judol, Ada 14 Rekening dengan 13 NIK Masuk Indikasi JudI Online di Kota Tasikmalaya |
![]() |
---|
15 Rekening dengan 14 NIK Terafiliasi JudI Online di Sumedang, Begini Respon OJK Tasikmalaya |
![]() |
---|
Ada 13 Rekening dengan 12 NIK Terafiliasi JudI Online di Ciamis, Begini Respon OJK Tasikmalaya |
![]() |
---|
16 Rekening dengan 12 NIK Terafiliasi JudI Online di Kabupaten Garut, Begini Respon OJK Tasikmalaya |
![]() |
---|
67 Rekening Terafiliasi JudI Online di Wilayah Priangan Timur, Ini yang Dilakukan OJK Tasikmalaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.