Kasus Vina Cirebon
HARI INI, Ahli Mata dan Forensik Siap Bongkar Fakta-fakta Baru di Sidang PK Kasus Vina Cirebon
Rangkaian persidangan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh enam terpidana kasus Vina kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Senin (2
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Rangkaian persidangan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh enam terpidana kasus Vina kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Senin (23/9/2024).
Dalam sidang ini, tim kuasa hukum para terpidana menghadirkan sejumlah ahli, termasuk ahli kedokteran forensik dan ahli mata, untuk mengungkap fakta baru terkait peristiwa kematian Vina dan Eki yang terjadi pada tahun 2016.
Salah satu anggota tim kuasa hukum terpidana, Jan S Hutabarat, melalui keterangan resminya, menyampaikan bahwa persidangan hari ini merupakan agenda penting untuk membuktikan kebenaran di balik kasus yang penuh kontroversi ini.
Baca juga: KPU Tetapkan Dua Paslon Pilkada Majalengka 2024, Hari Ini Pengundian Nomor Urut dan Deklarasi Damai
"Di dalam rangkaian persidangan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh enam terpidana kasus Vina, kami selaku tim kuasa hukum dari para pemohon telah menyiapkan beberapa agenda yang akan dijalankan pada Senin (23/9/2024)."
"Agenda persidangan akan diisi oleh banyak ahli, antara lain Prof Dr Mudzakkir, Dr Solehudin dan Prof Dr Judi Sitompul dari ahli hukum pidana."
"Dari ahli kedokteran forensik, kami hadirkan Dr Lioni Fuada Sukriani dan untuk ahli mata, kami menghadirkan Dr Romayasari Wahyu dari RS Mata Cicendo Bandung," ujar Jan, Senin (23/9/2024).
Baca juga: 4 Pasangan Calon Bupati Cirebon Resmi Ditetapkan, Ini Nama-nama Paslon di Pilkada Cirebon 2024
Jan juga menambahkan, bahwa tim kuasa hukum berharap kehadiran para ahli tersebut dapat memperkuat dalil-dalil yang disampaikan pemohon dalam memori PK.
"Kami berharap semua hal yang berkaitan dengan peristiwa sebenarnya dapat terungkap seterang-terangnya," ucapnya.
Selain menghadirkan para ahli, tim kuasa hukum juga akan memanggil saksi fakta untuk memberikan keterangan mengenai proses pemeriksaan kasus ini di Polda Jabar hingga di pengadilan.
Baca juga: Desa Turigede Kecamatan Kepohbaru Bojonegoro Terhotmix Tol Ngawi-Tuban Senilai 23,797 Miliar
"Kami akan menghadirkan rekan Jogi Nainggolan dan Titin Prialianti, yang merupakan kuasa hukum para terpidana di tingkat penyidikan hingga pengadilan, untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi pada pemeriksaan perkara ini pada tahun 2016," jelas dia.
Sidang hari ini diperkirakan akan menjadi sidang pemeriksaan terakhir sebelum majelis hakim memutuskan apakah akan mengabulkan permintaan tim kuasa hukum untuk menggelar pemeriksaan di tempat atau sidang lapangan.
"Sidang lapangan ini penting agar majelis hakim bisa memahami perkara ini secara utuh," katanya.
Sidang lanjutan Peninjauan Kembali kasus Vina ini terus menarik perhatian publik, mengingat kompleksitas dan kontroversi yang menyelimuti kasus tersebut sejak tahun 2016.
Baca juga: Harga Terbaru Pertamina Non Subsidi di Jabar Hari Ini 23 September 2024, Pertamax Masih Turun?
Pada sidang terakhir yang digelar Jumat (20/9/2024), enam saksi telah dihadirkan, termasuk saksi ahli dan saksi fakta.
Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada Rabu (25/9/2024) dengan pemohon yang berbeda, yakni Sudirman.
Kasus ini terus menjadi sorotan masyarakat, terutama dengan semakin banyaknya bukti dan kesaksian yang diungkap dalam persidangan.
Duka Tak Berujung Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
MA Tolak PK Terpidana Vina Cirebon, Praktisi Hukum Pertanyakan Keberadaan 3 DPO: Interogasi Rudiana |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Tolak Jalur Grasi, Kuasa Hukum: Mereka Tak Mau Mengaku Bersalah |
![]() |
---|
BREAKING NEWS- Sidang Pemeriksaan Setempat Kasus Vina Cirebon Picu Kemacetan di Jembatan Talun |
![]() |
---|
Sidang Peninjauan Kembali 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dilanjut Hari Ini, Hadirkan Bukti Ekstraksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.