Pilkada Kuningan 2024
Jelang Pilkada Kuningan 2024, KPU Buka Lowongan Petugas KPPS, Ini Syarat-syaratnya
KPU Kabupaten Kuningan sudah mulai membuka pendaftaran untuk petugas KPPS di Pilkada Serentak.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: taufik ismail
Laporan Kontributor Kuningan Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Dalam rangka pembentukan KPPS untuk Pemilhan Gubemur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat serta Bupati dan Wakili Bupati Kuningan Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS.
Calon petugas yang mendaftar harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut.
Persyaratan Anggota KPPS di antaranya harus Warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi 55 tahun dan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Tidak hanya itu, calon petugas penyelengara pemilihan kepala daerah yang diselenggarakan KPU tentu harus mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil dan tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik.
Kemudian bisa dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan yang lengkap dengan alamat domisili dalam wilayah kerja KPPS.
Selain itu, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Syarat lain sebagai kebaikan itu bisa dibuktikan dengan surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana perkara 5 tahun atau lebih.
Kelengkapan dokumen persyaratan untuk surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS dan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir dan Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Kemudian, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota Partai Politik serta tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas).
Baca juga: KPU Jawa Barat Bakal Gelar Kontes Stand up Comedy Kepemiluan di 27 Kabupaten/kota
Dian-Tuti Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati den Wakil Bupati Kuningan Terpilih, Ini Kata Ketua KPU |
![]() |
---|
KPU Kuningan Bahas Penetapan Hingga Agenda Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Hasil Rekapitulasi Pilkada Kuningan 2024 Pasangan Dian-Tuti Unggul, Saksi Paslon 2-3 Tolak Teken |
![]() |
---|
Cawabup Kuningan Terpilih Amih Tuti Syukuran Ulang Tahun, Kumpul Bareng Relawan dan Keluarga |
![]() |
---|
Kediaman Bupati Kuningan Terpilih Diserbu Warga, Dian Rachmat : Tiap Hari Ada Seribuan Warga Datang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.