Dugaan Korupsi Pasar Sindangkasih

Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pasar Sindangkasih Majalengka Ajukan Justice Collaborator

Terdakwa kasus dugaan korupsi Pasar Sindangkasih, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, mengajukan justice collaborator.

ISTIMEWA
Jaksa Penuntut Umum saat melimpahkan berkas perkaara empat tersangka dalam perkara kasus korupsi Pasar Sidang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka ke PN Tipikor Bandung 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Terdakwa kasus dugaan korupsi Pasar Sindangkasih, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, mengajukan justice collaborator.


Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Majalengka, M Ridwan Dermawan, mengatakan, terdakwa yang mengajukan justice collaborator ialah M yang merupakan ASN Pemkab Majalengka.


Namun, menurut dia, informasi lengkap terkait pengajuan justice collaborator dari terdakwa M tersebut akan diketahui dalam persidangan lanjutan yang berlangsung di PN Tipikor Bandung.

Baca juga: JPU Limpahkan Berkas Perkara 4 Tersangka Kasus Korupsi Pasar Sidang Kasih ke PN Tipikor Bandung


"M mengajukan justice collaborator, tapi informasi lengkapnya nanti di persidangan," ujar M Ridwan Dermawan saat ditemui usai Majalengka Berbicara (Mabar) volume ke-8 di Gedung Yudha kompleks Pendopo Bupati Majalengka, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Jumat (13/9/2024).


Ia mengatakan, jajarannya juga mendapatkan pemberitahuan bahwa M turut mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).


Namun, sejauh ini Kejari Kabupaten Majalengka belum menerima surat tembusan secara resmi mengenai perlindungan yang diajukan terdakwa M ke LPSK.


"Kami juga belum tahu terkait saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan nanti, karena tim yang memanggilnya langsung dari Kejati Jabar," ujat Kepala Kejari Kabupaten Majalengka, Wawan Kustiawan.


Diberitakan sebelumnya, sidang perdana kasus dugaan korupsi Pasar Sindangkasih Cigasong dengan agenda pembacaan dakwaan digelar pada Rabu (11/9/2024), dan menghadirkan empat terdakwa termasuk M.

Baca juga: Pj Bupati Majalengka Ungkap Status ASN INA, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Sindangkasih


Adapun tiga terdakwa lainnya, di antaranya, eks Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, INA, mantan Penjabat Bupati Bandung Barat, AL, dan pihak swasta, AN.


Setelah pembacaan dakwaan, Hakim Ketua Panji Surono pun menetapkan sidang diundur dan dilanjutkan pada Rabu (18/9/2024) untuk mendengarkan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.


"Dalam sidang perdana kemarin, hanya INA yang tidak mengajukan eksepsi, tetapi mengajukan penangguhan penahanan, dan nanti keputusannya di majelis hakim," kata Wawan Kustiawan.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved