Sidang PK Terpidana Kasus Vina

Sidang Lanjutan PK Vina Cirebon Jumat Ini Hadirkan 16 Saksi, Akan Ungkap Kecelakaan Bukan Pembunuhan

Akan ada 16 saksi yang dihadirkan dalam sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon hari Jumat ini.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Kamis (12/9/2024) resmi berakhir sekira pukul 17.30 WIB dengan Saka Tatal menjadi saksi alibi terakhir yang diminta keterangan di muka persidangan. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus Vina dan Eki kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jumat (13/9/2024).

Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh pemohon, yaitu para terpidana.

Pada sidang sebelumnya, pemohon telah menghadirkan 15 saksi alibi yang memberikan kesaksian terkait keberadaan para terpidana pada malam kejadian, 27 Agustus 2016.

Sidang kemarin dimulai pukul 10.50 WIB dengan menghadirkan empat teman dari lima terpidana, yakni Eka Sandi, Supriyanto, Hadi, Jaya dan Eko Ramadani.

Mereka bersaksi bahwa para terpidana sedang berada di rumah Ketua RT Abdul Pasren pada malam kematian Vina dan Eki, sehingga tidak mungkin berada di tempat kejadian.

Selain itu, lima teman dari terpidana Rivaldy juga memberikan kesaksian, menyatakan bahwa Rivaldy berada di rumah temannya untuk merayakan ulang tahun, bukan di lokasi kejadian.

Saksi lainnya, Saka Tatal, mantan terpidana dalam kasus yang sama, memberikan kesaksian yang emosional tentang penyiksaan yang ia alami selama proses penangkapan dan pemeriksaan. 

Saka mengungkapkan bahwa ia dipaksa minum air kencing, memakan makanan di lantai dengan mulut, serta mengalami penyiksaan fisik seperti disetrum dan tubuhnya diinjak dengan kursi.

Kesaksian Saka ini mengundang tangisan dari kakaknya, Selis, dan beberapa masyarakat yang hadir.

Suasana persidangan sempat memanas ketika Saka marah saat jaksa mengajukan pertanyaan kepadanya, hingga petugas harus menyita mikrofon dari tangan Saka.

Ketua Tim Kuasa Hukum terpidana, Otto Hasibuan, dalam keterangan persnya menjelaskan, bahwa mereka akan membuktikan adanya kecelakaan, bukan pembunuhan seperti yang selama ini beredar.

"Hari ini ada 16 saksi yang fokusnya kepada saksi kecelakaan."

"Kita akan buktikan bahwa ada kecelakaan, selama ini kan yang beredar isunya pembunuhan kan," ujar Otto Hasibuan, Jumat (13/9/2024).

Otto juga menekankan bahwa pembuktian dalam sidang PK ini berdasarkan tiga poin penting.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved