Kejar Target PAD dari Sektor Pajak, Penjabat Bupati Majalengka Tekankan Pentingnya Inovasi

Dedi menekankan pentingnya inovasi agar target PAD Majalengka bisa tercapai.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: taufik ismail
DOK DISKOMINFO KABUPATEN MAJALENGKA
Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi (kedua kanan), saat menyerahkan hadiah apresiasi kepada camat yang paling cepat mencapai target PBB-P2 dalam Rapat Evaluasi Pencapaian Target PBB-P2 dan Kontribusi Penerimaan dari Sektor BPHTB di Ballroom Hotel Fieris, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Rabu (11/8/2024) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, menekankan, pentingnya inovasi untuk mengejar target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.

Pasalnya, hingga Agustus 2024 realisasi PAD Kabupaten Majalengka dari sektor pajak baru mencapai Rp 113 miliar atau 65,1 persen dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp 172,8 miliar.

Karenanya, menurut dia, harus ada inovasi dan terobosan untuk mempercepat realisasi PAD dari sektor pajak, sehingga mencapai target yang telah ditetapkan.

"Harus ada dorongan agar orang mau bayar pajak tepat waktu, karena di era sekarang orang bayar pajak kalau perlu dilombakan, dan diiming-imingi hadiah," kata Dedi Supandi saat ditemui usai Rapat Evaluasi Pencapaian Target PBB-P2 dan Kontribusi Penerimaan dari Sektor BPHTB di Ballroom Hotel Fieris, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Rabu (11/8/2024).

Ia mengatakan, jajaran Bapenda Kabupaten Majalengka harus bisa merespons keinginan wajib pajak, dan menyusun inovasi untuk mendorong masyarakat membayar pajak.

Selain itu, pihaknya juga mendorong percepatan pencapaian target PAD dari sektor PBB-P2 yang harus ditingkatkan dan diimbangi langkah-langkah konkret dalam pemetaannya.

"Dari pemetaan ini bisa diambil langkah konkretnya seperti apa untuk mempercepat realisasi PBB-P2 hingga mencapai target yang telah ditetapkan," ujar Dedi Supandi.

Dedi menyampaikan, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan BPN juga turut memengaruhi potensi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Dari pelaksanaan program PTSL tersebut, pemerintah daerah bisa mendeteksi potensi piutang dari para pemilik lahan di Kabupaten Majalengka, dan secara otomatis meningkatkan realisasi PBB-P2.

Terutama saat para pemilik lahan tersebut melepas atau melakukan jual beli bidang tanah yang dimilikinya yang bisa dijadikan acuan untuk menghimpun pajaknya.

"Kami meninta Bapenda untuk berkolaborasi dengan BPN, notaris PPAT, dan termasuk bekerja sama dengan Kejari dalam penanganan pembayaran pajak," kata Dedi Supandi.

Baca juga: Plt Kepala Bapenda Ungkap Penyebab Lambatnya Capaian Target Pajak di Majalengka

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved