Pilkada Kuningan 2024

Pilkada Kuningan 2024, Bawaslu Minta Perbaikan Dokumen Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati

Masih ada syarat-syarat yang belum lengkap dari para pasangan calon Pilkada Kuningan 2024.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: taufik ismail
kompas/supriyanto
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. 

Laporan Kontributor Kuningan Ahmad Ripai 

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuningan telah melayangkan surat saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan pada 4 September 2024. 

"Surat tersebut disampaikan tepat pada hari terakhir penelitian administrasi dokumen persyaratan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuningan," kata Komisioner Bawaslu Kuningan, Dadan Yauardan Firdaus kepada wartawan, Kamis (5/9/2024). 

Dadan mengungkap hasil pengawasan yang dilakukan melalui metode pencermatan dan penelitian dokumen fisik serta dokumen yang diunggah pada sistem Silonkada KPU, ditemukan beberapa dokumen persyaratan calon yang tidak sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

"Beberapa dokumen yang perlu diperbaiki meliputi tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Surat Keterangan Tidak Pailit dari Pengadilan Niaga, Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana, dan lainnya lagi," katanya.

Bawaslu, kata Dadan, menemukan dokumen seperti surat pemberitahuan pengunduran diri dari calon anggota DPR atau DPRD yang belum lengkap.

"Selain itu, beberapa berkas pencalonan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut mencalonkan diri sebagai Bupati atau Wakil Bupati, termasuk fotokopi ijazah yang harus dilegalisasi, bukti pelaporan pajak, dan surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak," katanya. 

Untuk memastikan kelengkapan administrasi, Dadan mengatakan telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU agar segera mendorong bakal calon untuk memenuhi persyaratan yang belum lengkap sebelum masa perbaikan berakhir pada 8 September 2024. 

"Kemudian, Bawaslu Kuningan juga mengawasi proses pemeriksaan kesehatan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang berlangsung di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada 31 Agustus hingga 1 September 2024," katanya. 

Diketahui pemeriksaan ini meliputi kesehatan rohani dan jasmani, dengan berbagai tes mulai dari tes psikologi, wawancara psikologis, hingga pemeriksaan fisik menyeluruh seperti tes darah, USG, pemeriksaan jantung, paru-paru, dan tes lainnya.

Baca juga: Bawaslu Luncurkan Sentra Gakkumdu Pilkada Serentak 2024, Libatkan Kepolisian hingga Kejaksaan

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved