Kasus Vina Cirebon

Ini Alasan Warga Kampung Saladara Gelar Doa Bersama Jelang Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon

Doa Bersama untuk Sidang PK: Warga Kampung Saladara Gelar Dukungan Moril untuk Terpidana Kasus Vina Cirebon

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
Ratusan warga Kampung Saladara, Kelurahan Karyamula, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon menggelar aksi doa bersama menjelang PK ketujuh terpidana kasus Vina Cirebon, Selasa (3/9/2024) malam. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Malam itu, di bawah naungan langit yang seolah turut merasakan beban yang dipikul oleh masyarakat Kampung Saladara, Kelurahan Karyamula, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, suasana haru dan khidmat menggantung di udara seperti embun yang lembut namun berat, menyelimuti setiap hati yang hadir dalam doa bersama.

Mereka, yang mungkin tampak sederhana dalam kehidupan sehari-hari, berkumpul dengan penuh pengharapan di lahan terbuka Gang Musala Nurul Huda RT.3, tempat yang kini menjadi saksi bisu dari sebuah harapan besar yang terbangun dari doa-doa yang mereka panjatkan pada Selasa (3/9/2024) malam itu.

Diinisiasi oleh pemuda kampung, acara ini merupakan wujud nyata dari rasa kepedulian dan dukungan moril yang tak terperi bagi ketujuh terpidana kasus Vina Cirebon yang esok hari akan menghadapi sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon.

Baca juga: KONDISI Terkini Kebakaran Tempat Penampungan Barang Bekas di Palimanan Cirebon, Karena Masalah Ini

Di lahan sederhana yang telah dipersiapkan, ratusan warga telah memenuhi area yang telah dibentangkan tikar dan kursi, menciptakan pemandangan yang kontras antara kesederhanaan dan harapan besar.

Panggung-panggung kecil yang berdiri tegak seperti penanda perjuangan yang akan terus dilanjutkan, menjadi tempat di mana suara-suara penuh doa akan disampaikan.

Adam, Ketua Panitia yang mewakili para pemuda, menyuarakan harapan dan tujuan dari acara tersebut dengan nada yang dalam, seolah-olah setiap kata yang terucap adalah jembatan doa yang akan menghubungkan mereka dengan Yang Maha Kuasa.

Baca juga: UPDATE Harga Terkini Pertamax Green hingga Pertamina Dex di Jawa Barat Hari Ini 4 September 2024

"Doa ini sebagai upaya meminta kepada Allah SWT agar sidang PK ini dilancarkan dan hasilnya bisa membebaskan mereka," ujar Adam, dengan nada yang sarat akan harapan yang tak kunjung padam, Selasa (3/9/2024).

Adam juga memaparkan bagaimana acara ini murni lahir dari inisiatif para pemuda Kampung Saladara.

Mereka, yang mungkin hanya memiliki sedikit materi, namun kaya akan semangat, menggalang dana dari hasil penjualan kaos yang dirancang sendiri.

Kaos-kaos yang dijual selama empat hari terakhir seharga Rp 100 ribu per buah, berhasil mendanai acara ini, menjadi simbol nyata dari solidaritas dan kepedulian yang hidup di hati mereka.

Baca juga: HANYA 1 Desa di Kecamatan Tambakrejo Bojonegoro Terusir Tol Ngawi-Tuban Senilai 23,797 Miliar

"Kami berhasil menjual 220 kaos dan keuntungan itu kami gunakan untuk menggelar acara ini," ucapnya, suaranya menggambarkan kebanggaan sekaligus kesederhanaan yang tulus.

Di tengah kerumunan itu, tampak wajah-wajah yang penuh harap, termasuk Aminah, kakak dari Supriyanto, salah satu terpidana.

Suaranya bergetar, seakan setiap kata yang diucapkannya mengandung beban yang telah ia pikul selama bertahun-tahun.

"Ini sangat berbeda dari tahun 2016 lalu, saya ucapkan terima kasih," jelas dia, dengan air mata yang perlahan mengalir, menambah dalam suasana haru yang menyelimuti malam itu.

Baca juga: KURANG 2 Hari Lagi, Ada 43.814 Pelamar Tak Memenuhi Syarat, 10 Instansi Ini Bisa Jadi Pilihan Baru

Kehadiran Pegi Setiawan, yang beberapa bulan lalu baru saja merasakan kebebasan setelah memenangkan sidang praperadilan, membawa semangat baru bagi mereka yang hadir.

Bersama keluarganya, Pegi hadir untuk memberikan dukungan moral, seolah-olah kemenangan yang ia rasakan beberapa waktu lalu adalah secercah harapan yang ingin ia bagi kepada yang lain. 

Tak ketinggalan, malam itu menjadi lebih semarak dengan kehadiran tokoh-tokoh penting, seperti Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi, Otto Hasibuan, bersama timnya yang dikenal, Jutek Bongso dan Rully Panggabean.

Mereka datang, bukan hanya sebagai saksi, tetapi juga sebagai penguat semangat, memberi keyakinan bahwa perjuangan belum berakhir.dan dukungan penuh harus tetap ada hingga akhir.

Baca juga: Jadwal Keberangkatan Kereta Pasundan Hari Ini 4 September 2024, Relasi Surabaya Gubeng-Kiaracondong

"Kami berharap seluruh warga dapat mendukung dengan doa dan menghadiri sidang besok," kata Adam, menutup dengan ajakan yang menjadi titik harapan terakhir bagi mereka yang tak ingin menyerah pada nasib.

Seperti diketahui, sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh para terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dipastikan akan berlangsung di Pengadilan Negeri Cirebon, pada Rabu (4/9/2024).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) sidang itu dipimpin oleh Arie Ferdian, yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim. 

Sidang tersebut juga akan dihadiri oleh dua hakim anggota, yaitu Rizqa Yunia dan Galuh Rahma Esti.

Baca juga: Jadwal Keberangkatan Kereta Kahuripan Hari Ini 4 September 2024, Relasi Kiaracondong Bandung-Blitar

Pengadilan Negeri (PN) Cirebon tampaknya sudah mempersiapkan segala sesuatu untuk menjalani proses sidang yang diperkirakan akan berlangsung panjang ini.

Berdasarkan pantauan Tribun, ruang sidang telah dipersiapkan dengan matang, menunjukkan kesiapan pihak pengadilan dalam menghadapi proses PK ini.

Sebelumnya, pada Rabu (14/8/2024), enam terpidana dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon resmi mengajukan PK ke PN Cirebon.

Tim kuasa hukum mereka, yang diwakili oleh Jutek Bongso dari DPN Peradi, menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah mempersiapkan berbagai novum (bukti baru) yang diharapkan dapat membuktikan adanya kekhilafan hakim pada persidangan sebelumnya.

Baca juga: KONDISI Terkini Kebakaran Tempat Penampungan Barang Bekas di Palimanan Cirebon, Karena Masalah Ini

"Ya, kami dari tim kuasa hukum Peradi bersama rekan-rekan hari ini mendaftarkan PK para terpidana kasus Vina Cirebon, kecuali Sudirman, serta menyerahkan memori PK," ujar Jutek Bongso saat ditemui di PN Cirebon.

Jutek menjelaskan bahwa mereka telah menyiapkan tiga dasar penting sebagai novum sesuai dengan Pasal 263 ayat 2 KUHAP.

"Kami berharap novum yang kami siapkan, sesuai dengan KUHAP Pasal 263 ayat 2, termasuk kekhilafan hakim dan keputusan yang bertentangan, dapat diterima."

"Kami mendapatkan dan menghadirkan semuanya," ucapnya.

Baca juga: UPDATE Harga Terkini Pertamax Green hingga Pertamina Dex di Jawa Barat Hari Ini 4 September 2024

Salah satu novum utama yang akan diajukan adalah perubahan kesaksian dari Dede dan pencabutan keterangan oleh Liga Akbar.

"Dengan perubahan cerita dari Dede dan pencabutan keterangan oleh Liga Akbar, ini tentu akan mengubah jalannya kasus, terlebih mereka belum pernah dihadirkan dalam persidangan sebelumnya," jelas Jutek.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menemukan bukti baru berupa percakapan terakhir antara Vina dan dua temannya, Mega serta Widi, yang diambil dari ekstraksi ponsel Vina.

Percakapan tersebut menunjukkan bahwa Vina masih berkomunikasi dengan Widi pada pukul 22.14 WIB, malam sebelum peristiwa tragis itu terjadi.

Baca juga: Jadwal Keberangkatan Kereta Api Argo Cheribon Hari Ini 4 September 2024, Hanya 3 Jam Perjalanan

"Bukti terbaru adalah percakapan antara Vina, Mega, dan Widi."

"Kami mendapatkan ekstraksi dari ponsel Vina yang menunjukkan Vina masih berbincang dengan Widi pada pukul 22.14 WIB malam sebelum kejadian. Ini juga akan kami hadirkan," jelasnya.

Jutek menambahkan bahwa pihaknya akan menghadirkan sekitar 50 saksi fakta dan ahli yang relevan dengan kasus ini.

"Kami akan menghadirkan kurang lebih 50 saksi fakta dan ahli."

Baca juga: Jadwal Keberangkatan Kereta Kahuripan Hari Ini 4 September 2024, Relasi Kiaracondong Bandung-Blitar

"Namun, kami akan menyortir lagi siapa yang benar-benar perlu dan penting untuk dihadirkan," ujarnya.

Beberapa hari setelah pengajuan PK oleh enam terpidana lainnya, Sudirman akhirnya mengikuti jejak mereka dan mengajukan PK.

Hal ini baru dilakukan setelah kuasa hukumnya kembali dipegang oleh Titin Prialianti dan Peradi, menggantikan pengacara yang ditunjuk oleh Polda Jabar.

 

 
 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved