Kasus Vina Cirebon

Ini Alasan Warga Kampung Saladara Gelar Doa Bersama Jelang Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon

Doa Bersama untuk Sidang PK: Warga Kampung Saladara Gelar Dukungan Moril untuk Terpidana Kasus Vina Cirebon

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
Ratusan warga Kampung Saladara, Kelurahan Karyamula, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon menggelar aksi doa bersama menjelang PK ketujuh terpidana kasus Vina Cirebon, Selasa (3/9/2024) malam. 

"Kami mendapatkan dan menghadirkan semuanya," ucapnya.

Baca juga: UPDATE Harga Terkini Pertamax Green hingga Pertamina Dex di Jawa Barat Hari Ini 4 September 2024

Salah satu novum utama yang akan diajukan adalah perubahan kesaksian dari Dede dan pencabutan keterangan oleh Liga Akbar.

"Dengan perubahan cerita dari Dede dan pencabutan keterangan oleh Liga Akbar, ini tentu akan mengubah jalannya kasus, terlebih mereka belum pernah dihadirkan dalam persidangan sebelumnya," jelas Jutek.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menemukan bukti baru berupa percakapan terakhir antara Vina dan dua temannya, Mega serta Widi, yang diambil dari ekstraksi ponsel Vina.

Percakapan tersebut menunjukkan bahwa Vina masih berkomunikasi dengan Widi pada pukul 22.14 WIB, malam sebelum peristiwa tragis itu terjadi.

Baca juga: Jadwal Keberangkatan Kereta Api Argo Cheribon Hari Ini 4 September 2024, Hanya 3 Jam Perjalanan

"Bukti terbaru adalah percakapan antara Vina, Mega, dan Widi."

"Kami mendapatkan ekstraksi dari ponsel Vina yang menunjukkan Vina masih berbincang dengan Widi pada pukul 22.14 WIB malam sebelum kejadian. Ini juga akan kami hadirkan," jelasnya.

Jutek menambahkan bahwa pihaknya akan menghadirkan sekitar 50 saksi fakta dan ahli yang relevan dengan kasus ini.

"Kami akan menghadirkan kurang lebih 50 saksi fakta dan ahli."

Baca juga: Jadwal Keberangkatan Kereta Kahuripan Hari Ini 4 September 2024, Relasi Kiaracondong Bandung-Blitar

"Namun, kami akan menyortir lagi siapa yang benar-benar perlu dan penting untuk dihadirkan," ujarnya.

Beberapa hari setelah pengajuan PK oleh enam terpidana lainnya, Sudirman akhirnya mengikuti jejak mereka dan mengajukan PK.

Hal ini baru dilakukan setelah kuasa hukumnya kembali dipegang oleh Titin Prialianti dan Peradi, menggantikan pengacara yang ditunjuk oleh Polda Jabar.

 

 
 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved