Kasus Vina Cirebon
Ini Alasan Warga Kampung Saladara Gelar Doa Bersama Jelang Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon
Doa Bersama untuk Sidang PK: Warga Kampung Saladara Gelar Dukungan Moril untuk Terpidana Kasus Vina Cirebon
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Kehadiran Pegi Setiawan, yang beberapa bulan lalu baru saja merasakan kebebasan setelah memenangkan sidang praperadilan, membawa semangat baru bagi mereka yang hadir.
Bersama keluarganya, Pegi hadir untuk memberikan dukungan moral, seolah-olah kemenangan yang ia rasakan beberapa waktu lalu adalah secercah harapan yang ingin ia bagi kepada yang lain.
Tak ketinggalan, malam itu menjadi lebih semarak dengan kehadiran tokoh-tokoh penting, seperti Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi, Otto Hasibuan, bersama timnya yang dikenal, Jutek Bongso dan Rully Panggabean.
Mereka datang, bukan hanya sebagai saksi, tetapi juga sebagai penguat semangat, memberi keyakinan bahwa perjuangan belum berakhir.dan dukungan penuh harus tetap ada hingga akhir.
Baca juga: Jadwal Keberangkatan Kereta Pasundan Hari Ini 4 September 2024, Relasi Surabaya Gubeng-Kiaracondong
"Kami berharap seluruh warga dapat mendukung dengan doa dan menghadiri sidang besok," kata Adam, menutup dengan ajakan yang menjadi titik harapan terakhir bagi mereka yang tak ingin menyerah pada nasib.
Seperti diketahui, sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh para terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dipastikan akan berlangsung di Pengadilan Negeri Cirebon, pada Rabu (4/9/2024).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) sidang itu dipimpin oleh Arie Ferdian, yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim.
Sidang tersebut juga akan dihadiri oleh dua hakim anggota, yaitu Rizqa Yunia dan Galuh Rahma Esti.
Baca juga: Jadwal Keberangkatan Kereta Kahuripan Hari Ini 4 September 2024, Relasi Kiaracondong Bandung-Blitar
Pengadilan Negeri (PN) Cirebon tampaknya sudah mempersiapkan segala sesuatu untuk menjalani proses sidang yang diperkirakan akan berlangsung panjang ini.
Berdasarkan pantauan Tribun, ruang sidang telah dipersiapkan dengan matang, menunjukkan kesiapan pihak pengadilan dalam menghadapi proses PK ini.
Sebelumnya, pada Rabu (14/8/2024), enam terpidana dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon resmi mengajukan PK ke PN Cirebon.
Tim kuasa hukum mereka, yang diwakili oleh Jutek Bongso dari DPN Peradi, menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah mempersiapkan berbagai novum (bukti baru) yang diharapkan dapat membuktikan adanya kekhilafan hakim pada persidangan sebelumnya.
Baca juga: KONDISI Terkini Kebakaran Tempat Penampungan Barang Bekas di Palimanan Cirebon, Karena Masalah Ini
"Ya, kami dari tim kuasa hukum Peradi bersama rekan-rekan hari ini mendaftarkan PK para terpidana kasus Vina Cirebon, kecuali Sudirman, serta menyerahkan memori PK," ujar Jutek Bongso saat ditemui di PN Cirebon.
Jutek menjelaskan bahwa mereka telah menyiapkan tiga dasar penting sebagai novum sesuai dengan Pasal 263 ayat 2 KUHAP.
"Kami berharap novum yang kami siapkan, sesuai dengan KUHAP Pasal 263 ayat 2, termasuk kekhilafan hakim dan keputusan yang bertentangan, dapat diterima."
Duka Tak Berujung Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
MA Tolak PK Terpidana Vina Cirebon, Praktisi Hukum Pertanyakan Keberadaan 3 DPO: Interogasi Rudiana |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Tolak Jalur Grasi, Kuasa Hukum: Mereka Tak Mau Mengaku Bersalah |
![]() |
---|
BREAKING NEWS- Sidang Pemeriksaan Setempat Kasus Vina Cirebon Picu Kemacetan di Jembatan Talun |
![]() |
---|
Sidang Peninjauan Kembali 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dilanjut Hari Ini, Hadirkan Bukti Ekstraksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.