Kasus Vina Cirebon

Keluarga Senang Sudirman Kasus Vina Cirebon Resmi Ajukan PK, Berharap Dipindahkan ke Lapas Cirebon

Tim Kuasa Hukum dan keluarga Sudirman mendatangi PN Cirebon untuk mendaftarkan PK.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Keluarga Sudirman hadir di Pengadilan Negeri Cirebon dalam pengajuan PK oleh tim kuasa hukumnya, Rabu (28/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Keluarga Sudirman menyambut baik langkah tim hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang secara resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, pada Rabu (28/8/2024).

Beny, kakak kandung Sudirman, menyatakan harapan agar adiknya segera dipindahkan ke Lapas Cirebon, mengingat kesulitan yang dihadapi keluarga untuk mengunjungi Sudirman di Lapas Banceuy Bandung.

"Ya, pertama-tama saya ucapkan terima kasih banyak untuk tim Peradi yang sudah mau memperjuangkan sampai akhir puncak sini, mendaftar PK ke PN Cirebon untuk Sudirman."

"Kami keluarga senang banget sih dan berharap Sudirman bisa gabung sama enam teman Sudirman lainnya," ujar Beny saat diwawancarai di PN Cirebon, Rabu (28/8/2024).

Beny juga mengungkapkan kekhawatiran keluarganya terkait kondisi Sudirman yang sempat mengeluhkan tindakan penyiksaan saat berada di Polda Jawa Barat. 

"Waktu terakhir ketemu Sudirman di Polda Jabar, dia bilang kalau dia itu kena penyiksaan."

"Pas Pegi penangkapan itu malamnya, Sudirman katanya disiram air panas di kepalanya dan banyak penyiksaan lah," ucapnya.

Beny menambahkan, bahwa keluarganya terakhir kali bertemu Sudirman pada Kamis (22/8/2024), sementara orang tuanya sempat bertemu pada Sabtu (24/8/2024).

"Sekarang Sudirman ada di Lapas Banceuy Bandung dan saya inginnya Sudirman cepat dikembalikan ke Lapas Cirebon, karena dekat, daripada ke Bandung susah ongkosnya," jelas dia.

Seperti diketahui, Sudirman merupakan salah satu dari tujuh terpidana dalam kasus Vina Cirebon yang kini seluruhnya diwakili oleh tim hukum Peradi.

Pengajuan PK oleh Sudirman ini dipimpin oleh tim hukum dari Peradi yang dipimpin oleh Jutek Bongso, Rully Panggabean, dan Titin Prialianti.

Jutek Bongso, salah satu anggota tim hukum Peradi, mengatakan bahwa langkah pengajuan PK ini merupakan upaya penting dalam mencari keadilan bagi Sudirman.

"Kami tim hukum dari Peradi hadir hari ini tanggal 28 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Cirebon dalam rangka mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) dan memori PK untuk terpidana yang ketujuh, Sudirman," katanya.

Jutek juga menjelaskan, bahwa mereka telah menerima akta atas pengajuan PK tersebut dan sidang perdana dijadwalkan akan digelar pada 4 September 2024 dengan kehadiran langsung Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Otto Hasibuan.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved