Kesal Suaminya Punya Wanita Lain, Istri di Sulsel Live TikTok Berzinah Bareng Selingkuhan

Seorang istri yang telah memiliki suami sah melakukan aksi tak senonoh pada live atau siaran langsung di TikTok.

Dok Tribunnews
Ilustrasi perselingkuhan. 

TRIBUNCIREBON.COM- Seorang istri yang telah memiliki suami sah melakukan aksi tak senonoh pada live atau siaran langsung di TikTok.

Anehnya, wanita berinisial  FY (21) ini melakukan siaran langsung beradegan suami istri bersama selingkuhannya, bukan dengan suami sahnya.

Itulah pengakuan dari wanita asal Kabupaten Sidenreng Rappang, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) ini.

Tak ayal, video live TikTok itu kemudian viral.

Bukan hanya memperlihatkan kebersamaan dengan pria yang bukan suaminya, FY (21) ini siaran langsung sedang intim dengan selingkuhannya.

Akibat perbuatannya, FY pun diringkus Polres Sidrap, Sulsel.

Baca juga: Ternyata Gegara Masalah Ini, Pemuda di Soreang Tega Habisi Selingkuhan Pacar, Terancam 20 Tahun Bui

"Sudah kami amankan setelah viral itu," kata Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Agung Rama Setiawan, Rabu (14/8/2024).

Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Agung Rama Setiawan, FY mengaku sengaja melakukan hal tak patut ditiru tersebut.

Si FY mengaku kesal dengan suami karena selingkuh dengan perempuan lain.

Tanpa pikir panjang, FY siaran langsung saat beradegan mesum dengan pria lain.

"Dia ngaku suami selingkuh jadi dia kesal dan buat video begitu untuk membuat kesal suaminya juga. Dia ngakunya juga sudah pisah ranjang dengan suaminya," ucapnya.

Baca juga: Andrew Andika Muncul ke Publik Diduga Selingkuh dengan Soraya Rasyid, Kini Minta Doa

Dilaporkan Suami ke Polisi

Setelah live mesum itu menjadi viral, FY juga dilaporkan suaminya atas kasus perzinahan.

Pihaknya pun masih mendalami kasus tersebut ditangani dalam satu perkara atau terpisah antara kasus UU ITE penyebaran konten pornografi dan perzinahan.

"Suami sudah melaporkan kasus perzinahan. Sudah selesai kemarin semua. Kita tetap terima laporan terkait kasus perzinahan, nanti akan berjalan nanti apakah dijadikan satu atau dipisah," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 36 UU ITE juncto Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun dan Pasal 45 juncto Pasal 27 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi dengan ancaman kurang lebih 6 tahun penjara.

"Kita tetapkan beberapa pasal, karena sang suami sah pelaku melaporkan istrinya dengan laporan perzinahan," paparnya.

Sementara itu suami pelaku, Hendi melaporkan istrinya sendiri karena tega berbuat perzinahan dengan pria lain.

"Saya laporkan pelaku atau istri saya sendiri karena saya sangat keberatan akan perlakuan perzinahan yang di lakukan F. Pelaku masih istri saya yang sah," ujarnya. 


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved