Kesal Suaminya Punya Wanita Lain, Istri di Sulsel Live TikTok Berzinah Bareng Selingkuhan
Seorang istri yang telah memiliki suami sah melakukan aksi tak senonoh pada live atau siaran langsung di TikTok.
TRIBUNCIREBON.COM- Seorang istri yang telah memiliki suami sah melakukan aksi tak senonoh pada live atau siaran langsung di TikTok.
Anehnya, wanita berinisial FY (21) ini melakukan siaran langsung beradegan suami istri bersama selingkuhannya, bukan dengan suami sahnya.
Itulah pengakuan dari wanita asal Kabupaten Sidenreng Rappang, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) ini.
Tak ayal, video live TikTok itu kemudian viral.
Bukan hanya memperlihatkan kebersamaan dengan pria yang bukan suaminya, FY (21) ini siaran langsung sedang intim dengan selingkuhannya.
Akibat perbuatannya, FY pun diringkus Polres Sidrap, Sulsel.
Baca juga: Ternyata Gegara Masalah Ini, Pemuda di Soreang Tega Habisi Selingkuhan Pacar, Terancam 20 Tahun Bui
"Sudah kami amankan setelah viral itu," kata Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Agung Rama Setiawan, Rabu (14/8/2024).
Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Agung Rama Setiawan, FY mengaku sengaja melakukan hal tak patut ditiru tersebut.
Si FY mengaku kesal dengan suami karena selingkuh dengan perempuan lain.
Tanpa pikir panjang, FY siaran langsung saat beradegan mesum dengan pria lain.
"Dia ngaku suami selingkuh jadi dia kesal dan buat video begitu untuk membuat kesal suaminya juga. Dia ngakunya juga sudah pisah ranjang dengan suaminya," ucapnya.
Baca juga: Andrew Andika Muncul ke Publik Diduga Selingkuh dengan Soraya Rasyid, Kini Minta Doa
Dilaporkan Suami ke Polisi
Setelah live mesum itu menjadi viral, FY juga dilaporkan suaminya atas kasus perzinahan.
Pihaknya pun masih mendalami kasus tersebut ditangani dalam satu perkara atau terpisah antara kasus UU ITE penyebaran konten pornografi dan perzinahan.
"Suami sudah melaporkan kasus perzinahan. Sudah selesai kemarin semua. Kita tetap terima laporan terkait kasus perzinahan, nanti akan berjalan nanti apakah dijadikan satu atau dipisah," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 36 UU ITE juncto Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun dan Pasal 45 juncto Pasal 27 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi dengan ancaman kurang lebih 6 tahun penjara.
"Kita tetapkan beberapa pasal, karena sang suami sah pelaku melaporkan istrinya dengan laporan perzinahan," paparnya.
Sementara itu suami pelaku, Hendi melaporkan istrinya sendiri karena tega berbuat perzinahan dengan pria lain.
"Saya laporkan pelaku atau istri saya sendiri karena saya sangat keberatan akan perlakuan perzinahan yang di lakukan F. Pelaku masih istri saya yang sah," ujarnya.
Sarwendah Bocorkan Kriteria Calon Suami, Setipe dengan Giorgio Antonio |
![]() |
---|
Cekcok Setelah Tenggak Miras, Pria di Pangandaran Tega Aniaya Istri Hingga Berlumuran Darah |
![]() |
---|
308 Ribu Istri Gugat Cerai Pada 2024, Wakil Ketua DPRD Majalengka Soroti Psikologis Perempuan |
![]() |
---|
Kasus Streaming Asusila Pasutri di Pangandaran Terungkap, Mainan Dewasa dan Kasur Lusuh Jadi Barbuk |
![]() |
---|
Gara-gara Istri Siri Minta Cerai, Warga Cirebon Ngamuk dan Lempar Toples ke Kepala, Ini Kondisinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.