Suami Lempar Toples ke Kepala Istri Siri

Gara-gara Istri Siri Minta Cerai, Warga Cirebon Ngamuk dan Lempar Toples ke Kepala, Ini Kondisinya

Seorang pria berinisial A (32), warga Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, diamankan polisi setelah melakukan penganiayaan terhad

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
Seorang pria berinisial A (32), warga Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, diamankan polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap istri sirinya, S (32), pada Jumat (27/6/2025) pagi. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Seorang pria berinisial A (32), warga Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, diamankan polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap istri sirinya, S (32), pada Jumat (27/6/2025) pagi.

Kejadian bermula saat korban mempertanyakan sikap pelaku yang tidak pulang selama dua hari.

Namun pertanyaan tersebut tak digubris hingga akhirnya korban menyampaikan niatnya untuk bercerai.

Mendengar hal itu, pelaku diduga naik pitam dan melempar botol serta toples kaca ke arah korban.

Baca juga: Bursa Transfer Persebaya: Bajol Ijo Selangkah Lagi Rekrut 2 Bomber Maut Senilai Rp7,38 Miliar

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sobek di bagian kepala serta memar di tangan dan kaki."

"Saat ini korban telah menjalani perawatan di Rumah Sakit Gunung Jati Kota Cirebon," ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar saat dikonfirmasi media, Rabu (2/7/2025). 

Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga itu terjadi di kamar rumah mereka yang berlokasi di Jalan Panjunan, sekitar pukul 06.00 WIB. 

Pelaku diketahui berinisial A, seorang wiraswasta kelahiran Kota Cirebon.

Baca juga: Bursa Transfer Persebaya Surabaya: Striker Lincah Asal Portugal Ini Resmi Tinggalkan Bajol Ijo

Kasus ini telah dilaporkan oleh korban ke Polres Cirebon Kota. 

"Pelaku saat ini sudah diamankan dan kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta membuat administrasi penyidikan."

"Kami juga telah memeriksa kondisi korban di rumah sakit," ucapnya. 

Pihak kepolisian menyebut kasus tersebut akan ditangani lebih lanjut dan pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved