Pemuda Soreang Habisi Selingkuhan Pacar

Ternyata Gegara Masalah Ini, Pemuda di Soreang Tega Habisi Selingkuhan Pacar, Terancam 20 Tahun Bui

Seorang anggota salah satu geng motor yang tega menghabisi nyawa seorang pemuda di Jalan Gading Tutuka Soreang, Selasa (28/5/2024)

TribunCirebon.com/ Lutfi Ahmad Mauludin
Ternyata Gegara Masalah Ini, Pemuda di Soreang Tega Habisi Selingkuhan Pacar, Terancam 20 Tahun Bui 

Laporan Wartawan TribunCirebon.com, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG- Seorang anggota salah satu geng motor yang tega menghabisi nyawa seorang pemuda di Jalan Gading Tutuka Soreang, Selasa (28/5/2024), ternyata didasari rasa cemburu.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengungkapkan, kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung pada tanggal 28 Mei 2024, pukul 16.00 WIB dan tersangka berhasil diamankan pukul 20.00 WIB.

"Kami dapat informasi bahwa tersangka ini melakukan tindakan seperti ini karena motifnya cemburu. Bahwa tersangka mengetahui pacarnya inisial D ini selingkuh dengan korban," ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Rabu (29/5/2024).

Baca juga: Desa Kebalandono Kabupaten Lamongan Tersapu Mega Proyek Tol Gresik-Tuban, 8 Kecamatan Ini Terbeton

Menurut Kusworo, siangnya sebelum kejadian, tersangka melihat isi chat pacarnya dengan korban AK (24) yang diduga merupakan anggota geng motor yang berbeda.

"Isi chat pacarnya dengan korban ada istilah yank, sayang-sayangan," kata Kusworo.

Setelah itu, kata Kusworo,  tersangka chat kepada korban dengan menggunakan handphone pacarnya, yang dilanjutkan dengan handphone tersangka.

Baca juga: 1 Desa di Kecamatan Sruweng Kebumen Tersapu Mega Proyek Tol Jogja-Cilacap, 15 Kecamatan Terbeton

"Chat-chatan dengan korban, janjian ketemu, dan akan nyamper ke kos-kosan korban. Sehingga korban berpersepsi bahwa akan bertemu dengan pacarnya tersangka," tuturnya.

Namun demikian, kata Kusworo, yang datang adalah tersangka dibonceng oleh kedua temannya.

"Jadi temannya yang berperan membonceng, membuntuti korban, kemudian mengamati korban," kata Kusworo.

Baca juga: 8 Desa di Kecamatan Butuh Purworejo Tersapu Mega Proyek Tol Jogja-Cilacap, 6 Kecamatan Terbeton

Pada saat  di perjalanan menuju ke lokasi yang disepakati, menurut tersangka, tersangka sempat singgah dulu ke temannya untuk mengambil pisau dapur.

"Pisau dapur ini yang digunakan tersangka untuk menusuk korban, baik di dada kiri, maupun di punggung sebelah kiri, yang menyebabkan kematian adalah luka tusuk di punggung belakang sebelah kiri (tembus ke paru-paru)," ucapnya.

Kemudian ketiga tersangka, kata Kusworo, berhasil ditangkap dilakukan tembak di tempat bagi pelaku utama penusukan, FAS (21) adapun kedua tersangka lainnya masih di bawah umur.

Baca juga: SOSOK Gatot Sulaeman, Kepala Diskominfo Gantikan Irfan Nur Alam Jadi Plt Kepala BKPSDM Majalengka

"Tersangka kami jerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 340 pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman 20 tahun pidana penjara atau penjara sumber hidup," kata Kusworo.

Selain itu, menurut Kusworo, dilapisi dengan pembunuhan pasal 338.

"Pasal 55 (dijeratkan) bagi keduanya yang tidak turun melakukan penganiayaan. Namun melakukan membonceng tersangka dan membuntuti korban," ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved